Tak Puas Dapat Gaji dari Negara, PNS di Aceh Timur Nekat Jebol Toko Sikat 50 Ponsel Berbagai Merk

Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 50 ponsel berbagai merek dan barang lainnya.

Editor: CandraDani
Internet
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tim Polres Langsa menangkap NR (45) seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Kabupaten Aceh Timur di Desa Alue Brawe, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh.

Pasalnya, NR diduga mencuri puluhan ponsel dari salah satu toko penjual ponsel di Kota Langsa pada 14 Agustus 2020.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa Iptu Arief Sukmono Wibowo menyebutkan, barang bukti yang disita dari pelaku berupa 50 ponsel berbagai merek dan barang lainnya.

//

Arief menjelaskan, sesuai pengakuan tersangka, pencurian itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Saat NR ditangkap polisi, belum semua ponsel dijual ke pembeli.

Dua tersangka pencuri handphone di Mapolres Langsa, Aceh, Selasa (25/8/2020)
Dua tersangka pencuri handphone di Mapolres Langsa, Aceh, Selasa (25/8/2020) (Polres Langsa via Kompas.com)

Menurut pengakuan NR, dirinya masuk ke toko tersebut melalui sebuah rumah kosong di samping toko.

Lalu dia naik ke atap toko dan menjebol atap hingga berhasil mengambil puluhan ponsel yang dimasukan ke dalam tas.

“Maka kita berhasil sita sebagian besar barang bukti. Totalnya nanti kita dalami lagi berapa ponsel yang diambil,” kata Arief kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).

Dalam jumpa pers, Polres Langsa juga merilis penangkapan pencuri ponsel di wilayah yang sama.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

“Kami imbau pedagang ponsel meningkatkan keamanan dengan memasang kamera pengawas, sehingga jika terjadi kasus pencurian, kita mudah mendeteksi pelaku,” kata Arief.

Cekcok karena Suami Selingkuh dan Diusir, Seorang Istri di Madiun Pilih Robohkan Rumahnya

PNS di Makassar Menjambret

Petugas Reskrim Polrestabes Makassar menangkap Raja, seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkuingann Pemprov Sulsel dengan sangkaan melakukan penjambretan.

Raja ditangkap bersama temannya Mamal (23) menjambret tas milik wanita di Jalan Bontoduri 6, Kecamatan Tamalate, Makassar pada 18 Juli 2020.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, RA bersama Mamal ditangkap usai buron selama sebulan.

 Bertambah 36 Kasus Baru Pasien Positif Covid-19 di Riau, Pasien Sembuh Bertambah 27 Orang

 Pengakuan Kupu-kupu Malam Umur 19 Tahun: Layani 8 Tamu hingga Organ Intim Terasa Sakit, Ini Awalnya

 "Keduanya ditangkap di Kabupaten Gowa. Mamal awalnya ditangkap lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya RA ditangkap," ujar Agus saat dikonfirmasi , Jumat (21/8/2020).

Agus mengatakan, kedua pelaku menjambret tas saat korban berada di pinggir jalan. Melihat korban seorang diri di pinggir jalan, keduanya langsung memutarbalikkan sepeda motornya dan merampas tas yang sedang dipegang korban.

Tas tersebut berisi uang tunai Rp 31.750.000, jam tangan, tiga buah cincin berlian, serta sepasang pasang Giwang Emas dan mainan kalung. "Setelah membongkar hasil curian, Mamal diberi uang hasil curian sebanyak Rp 7 juta, kemudian Raja membawa tas serta barang milik korban," ujar Agus.

 Wanita Berkulit Putih Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal Dunia di Depan PO Bus AKAP

 Anak Bunuh Ibu Kandungnya yang Sudah Renta Jelang Magrib, Warga Sebut Pelaku Alami Gangguan Jiwa

"Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara," ujar Agus.

Dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, Raja yang bertindak selaku eksekutor ini mengaku merupakan seorang PNS di Balai Cagar Budaya Alam Pemprov Sulsel. Sementara Mamal merupakan buruh bangunan yang sudah dua kali melakukan penjambretan. "Motifnya hanya untuk cari duit," ujar Raja.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang PNS di Aceh Timur Mencuri Puluhan Ponsel, Begini Modusnya",dan Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Oknum PNS di Makassar Jambret Tas Wanita, Sempat Buron Satu Bulan,

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved