Karhutla
7 Tahun Tak Beroperasi dan Jadi Langganan Karhutla, Bupati Pelalawan Cabut IUP-B PT TUM
PT TUM yang mendapatkan areal Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Kuala Kampar tidak lagi memiliki IUP-B dan tidak berlaku lagi.
Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Bupati Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, HM Harris, resmi mencabut Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) di Kecamatan Kuala Kampar melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pada Bulan April lalu.
PT TUM yang mendapatkan areal Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Kuala Kampar tidak lagi memiliki IUP-B dan tidak berlaku lagi.
Proses pencabutan izin itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Pelalawan. Setelah IUP-B dibatalkan, Pemda akan mengusulkan agar HGU perusahaan juga dicabut.
"Kita sudah sampaikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar HGU-nya dicabut. Dasarnya yah SK pencabutan IUP-B yang kita terbitkan," ungkap Kepala DPMPTSP Pelalawan, Budi Surlani, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (26/8/2020).
Budi Surlani menjelaskan, pencabutan HGU berproses mulai dari BPN di daerah hingga ke tingkat menteri terkait.
Hal itu sedang berjalan dan belum dilakukan pencabutan hingga saat ini. Koordinasi terus dilakukan hingga areal perusahaan perkebunan kelapa sawit itu lepas dari beban izin.
Adapun dasar Pemda melalui DPMPTSP mencabut izin PT TUM melalui kajian yang panjang dan proses yang dilalui sesuai prosedur yang ada pada aturan terkait.
Awalnya PT TUM mendapatkan izin seluas 6.550 gentar di Kelurahan Teluk Dalam, Kuala Kampar pada tahun 2013 melalui keputusan Bupati Pelalawan nomor:KPTS.522.12/DISHUTBUN/2013/664, pada 17 Oktober 2013 silam.
• KEBELET Bermesraan Dengan Pacar Baru, Ibu Muda ini Jadi Ganas Gegara Anaknya Tak Kunjung Tidur
Setelah mendapatkan HGU dan IUP-B PT TUM diamanay untuk merealisasikan segala kewajibannya seperti yang tertera pada SK tersebut.
Mulai mengurus izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), membangun kebun masyarakat selain kebun inti perusahaan, hingga membangun mes maupun operasional lainnya.
Namun berjalan selama hampir tujuh tahun ternyata tidak ada aktivitas sama sekali yang dilakukan perusahaan tersebut. Jangankan untuk membangun kebun masyarakat, kebun perusahaan juga tak kunjung kelihatan berdiri di atas areal HGU, walau hanya satu batang sawit.
Tahun lalu DPMPTSP menurunkan tim ke lokasi untuk meninjau aktivitas perusahaan di Kuala Kampar itu. Seperti camp karyawan, persemaian, hingga tanaman perkebunan.
Pada kenyataannya sama sekali tidak ada satupun kewajiban yang dipenuhi perusahaan tersebut.
Selanjutnya DPMPTSP menyurati perusahaan sebanyak tiga kali dengan rentang waktu empat bulan per surat peringatan.
Namun tidak ada respon dari manajemen dan bahkan kantor PT TUM tidak lagi bisa dilacak oleh Pemda untuk berkoordinasi.