Karhutla

7 Tahun Tak Beroperasi dan Jadi Langganan Karhutla, Bupati Pelalawan Cabut IUP-B PT TUM

PT TUM yang mendapatkan areal Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Kuala Kampar tidak lagi memiliki IUP-B dan tidak berlaku lagi.

Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUN PEKANBARU / JOHANNES WOWOR TANJUNG
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Pelalawan, Budi Surlani, yang ditunjuk sebagai Pelaksana tugas DPTPH Pelalawan 

"Pihak kantor pajak juga tidak bisa mencari kantornya. Kami sudah berkoordinasi dengan mereka. Jadi semakin tidak jelas lagi komunikasinya," tandas Budi.

Tatap Muka di Sekolah di Pekanbaru Belum Dibolehkan, Wako Firdaus: Kita Ikuti Kebijakan Pusat

Rekomendasi untuk mencabut izin juga datang dari pihak Polres Pelalawan yang disampaikan ke pemda. Pasalnya setiap musim kemarau melanda Kuala Kampar, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selalu terjadi di areal HGU PT TUM.

Padahal operasional perusahaan tidak berjalan sama sekali sedangkan lahannya jadi langganan Karhutla.

"Tiap tahun selalu terjadi Karhutla disana, menurut Polres Pelalawan. Ini memperkuat kita untuk mencabut izinnya," kata Budi.

Saat ini DMPTSP menunggu proses pencabutan izin HGU dari kepala BPN pusat atas PT TUM yang telah dianulir IUP-B-nya.

LAPOR Pak Kapolri! Bocah Baru Lulus SD Bonyok Usai Diamankan, Kata Polisi Kena Tangan

Wakil Ketua Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan, Carles mengapresiasi sikap tegas Pemda melalui DPMPTSP yang mencabut izin PT TUM.

Hal itu perlu diambil untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang tidak peduli sama sekali dengan izin yang diberikan.

Bahkan terkesan memandang sebelah mata terhadap pemerintah yang memberikan rekomendasi izin.

"Jika memang tidak ada lagi sumbangsihnya bagi daerah, lebih bagus memang dicabut. Kita dukung itu. Itu keputusan yang bagus dari DPMPTSP," beber Carles.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan, perlu ditelisik lagi perusahaan lain yang hanya berbekal izin HGU saja di Pelalawan tanpa melaksanakan kewajibannya.

Namun ketika masyarakat sekitar mengelola hanya untuk mencari makan, dilaporkan ke pihak yang berwajib dan diproses hukum. Sementara perusahaan menelantarkan lahan tersebut.

"Perusahaan lain juga harus diselidiki. Siapa saja yang masih menelantarkan HGU-nya. Harus diperlakukan sama," beber mantan Kepala Desa Kemang ini.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved