Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jaksa Kecewa, Mahasiswi Mabuk yang Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di TKP 'Hanya' Divonis 5 Tahun

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin menuntut terdakwa Aurelia dengan 11 tahun penjara.

Editor: CandraDani
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Sidang Vonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan untuk pelaku kecelakaan maut Aurelia Margaretha (26) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mahasiswi mabuk yang jadi terdakwa kecelakaan maut yang tewaskan seorang bapak serta aniaya istri korban di Karawaci Kota Tangerang, divonis di pengadilan.

Terdakwa bernama Aurelia Margaretha divonis hukuman penjara selama lima tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Vonis hukuman penjara untuk Aurelia Margaretha (26) itu dibacakan di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020).

Ibu Muda Tega Aniaya Anak Kandungnya yang Masih 5 Tahun Demi Bermesraan dengan Pacar Brondong

 

Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa Aurelia terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Yakni lalai dalam berkendara hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif.

Aurelia divonis penjara lima tahun karena melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

3 Tahanan Positif Covid-19 yang Kabur dari Mapolres Kuansing yakni Tahanan Lapas dan 2 Tahanan Hakim

Arif juga menetapkan bahwa terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan.

Sementara, beberapa barang bukti dikembalikan, juga ada yang dimusnahkan.

"Menetapkan Honda Brio, STNK, SIM A, unit HP iPhone dikembalikan ke Aurelia. Satu buah minuman alkohol Soju kadar 19 persen, Flashdisk Sandisk dimusnahkan," kata Arif.

Ia menjelaskan hal yang meringankan terdakwa Aurelia adalah pengakuan penyesalannya, masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki diri.

Kemudian terdakwa juga diketahui adalah tulang punggung keluarga dan divonis bipolar oleh saksi ahli psikologisnya.

"Kemudian hal yang memberatkannya, yaitu menyebabkan trauma karena orang tuanya meninggal tertabrak kendaraan terdakwa. Lalu belum ada perdamaian dengan keluarga korban," jelas Arif.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin menuntut terdakwa Aurelia dengan 11 tahun penjara.

Adapun dalam sidang putusan, majelis hakim mengatakan terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa.

Penculikan Pengacara Seusai Sidang, Ia Disekap, Diperkosa 4 Hari, Saat Ditemukan Begini Kondisinya

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved