Jaksa Kecewa, Mahasiswi Mabuk yang Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di TKP 'Hanya' Divonis 5 Tahun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin menuntut terdakwa Aurelia dengan 11 tahun penjara.
Di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, usia terdakwa masih muda sehingga bisa memperbaiki kesalahan atas dirinya.
Selain itu, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga serta terdakwa mengidap penyakit bipolar.
"Majelis hakim berpendapat pidana ini cukup tetap dan setimpal dengan kesalahannya," tutur Arif.
Jaksa kecewa putusan hakim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kecelakaan maut di Karawaci Kota Tangerang atas nama terdakwa Aurelia Margaretha (26) angkat suara soal vonis hukuman penjara oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebab, Majelis Hakim memvonis terdakwa Aurelia Margaretha hukuman penjara lima tahun enam bulan karena kelalaiannya berkendara mengakibatkan nyawa melayang di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.
• Penyidik Kejaksaan Periksa Saksi-saksi, Penyidikan Dugaan Pemerasan Kepala Sekolah di Inhu Berlanjut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin yang sebelumnya memberikan tuntutan 11 tahun penjara pun memberikan tanggapannya.
"Kalau vonis tadi kita kan nuntut 11 tahun, vonisnya lima tahun enam bulan, tapi untuk sementara tadi penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Tapi kita pertimbangkan untuk banding atas putusan itu," ujarnya saat selesai sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020) petang.
Haerdin mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan putusan hakim yang memberikan vonis lebih ringan dari pada tuntutannya tersebut.
Dia mengaku JPU berencana akan melakukan banding.
"Kalau menurut kita kan kalau dua per tiga dan nanti kita pertimbangkan makanya saya harus laporan dulu ke kasi pidum gimana pertimbangannya. Biasanya kita banding," tutup dia.
• kWH Meter di Rumah Rusak, Datang Rekanan PLN Minta Rp 450 Ribu, Tak Punya Uang Warga Serahkan Domba
Adapun, Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa Aurelia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.
Terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif.
Aurelia divonis penjara lima tahun karena melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Arif juga menetapkan bahwa terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan.
• UPDATE, Kasus 3 Polwan yang Diduga Alami Pelecehan, Status Mantan Atasan Mereka Naik ke Penyidikan
Sementara, beberapa barang bukti dikembalikan, juga ada yang dimusnahkan.
"Menetapkan Honda Brio, STNK, SIM A, unit HP iPhone dikembalikan ke Aurelia. Satu buah minuman alkohol Soju kadar 19 persen, Flashdisk Sandisk dimusnahkan," kata Arif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/mahasiswi-mabuk-tabrak-pejalan-kaki-tewas.jpg)