Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jaksa Kecewa, Mahasiswi Mabuk yang Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di TKP 'Hanya' Divonis 5 Tahun

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin menuntut terdakwa Aurelia dengan 11 tahun penjara.

Editor: CandraDani
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Sidang Vonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan untuk pelaku kecelakaan maut Aurelia Margaretha (26) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020). 

Di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, usia terdakwa masih muda sehingga bisa memperbaiki kesalahan atas dirinya.

Selain itu, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga serta terdakwa mengidap penyakit bipolar.

"Majelis hakim berpendapat pidana ini cukup tetap dan setimpal dengan kesalahannya," tutur Arif.

Jaksa kecewa putusan hakim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kecelakaan maut di Karawaci Kota Tangerang atas nama terdakwa Aurelia Margaretha (26) angkat suara soal vonis hukuman penjara oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebab, Majelis Hakim memvonis terdakwa Aurelia Margaretha hukuman penjara lima tahun enam bulan karena kelalaiannya berkendara mengakibatkan nyawa melayang di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

Penyidik Kejaksaan Periksa Saksi-saksi, Penyidikan Dugaan Pemerasan Kepala Sekolah di Inhu Berlanjut

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin yang sebelumnya memberikan tuntutan 11 tahun penjara pun memberikan tanggapannya.

"Kalau vonis tadi kita kan nuntut 11 tahun, vonisnya lima tahun enam bulan, tapi untuk sementara tadi penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Tapi kita pertimbangkan untuk banding atas putusan itu," ujarnya saat selesai sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020) petang.

Haerdin mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan putusan hakim yang memberikan vonis lebih ringan dari pada tuntutannya tersebut.

Dia mengaku JPU berencana akan melakukan banding.

"Kalau menurut kita kan kalau dua per tiga dan nanti kita pertimbangkan makanya saya harus laporan dulu ke kasi pidum gimana pertimbangannya. Biasanya kita banding," tutup dia.

kWH Meter di Rumah Rusak, Datang Rekanan PLN Minta Rp 450 Ribu, Tak Punya Uang Warga Serahkan Domba

tribunnews
Jaksa penuntut umum (JPU) Haerdin saat ditemui usai sidang vonis terdakwa kecelakaan maut, Aurelia Margaretha (26) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Adapun, Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa Aurelia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.

Terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif.

Aurelia divonis penjara lima tahun karena melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Arif juga menetapkan bahwa terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan.

UPDATE, Kasus 3 Polwan yang Diduga Alami Pelecehan, Status Mantan Atasan Mereka Naik ke Penyidikan

Sementara, beberapa barang bukti dikembalikan, juga ada yang dimusnahkan.

"Menetapkan Honda Brio, STNK, SIM A, unit HP iPhone dikembalikan ke Aurelia. Satu buah minuman alkohol Soju kadar 19 persen, Flashdisk Sandisk dimusnahkan," kata Arif.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved