Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sudah Miskinkah Mantan Anggota DPRD Ini? Nekat Mencuri Pisang Nenek di Pasar, Aksi Sudah 6 Kali

Aksi mantan anggota DPRD Gunungkidul 2009-2014 mencuri pisang kepok berakhir di tangan polisi hingga nyaris diamuk warga, pada Senin (24/8/2020).

Istimewa
Pisang 

Namun demikian, dirinya tidak pernah memberikan izin kepada AR untuk mengambil pisang yang dijualnya secara gratis.

Janji Akan Bayar Esok Hari

Kapolsek Wonosari Kompol Mugiman mengatakan, AR dituduh mencuri pisang pada hari Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Modus pencurian yang dilakukan yakni mengambil dua sisir pisang kepok dan berdalih akan membayar pada keesokan harinya.

Meski sempat dilaporkan ke polisi, kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

"Sudah kami mediasi dan kedua belah pihak mau menyelesaikan secara kekeluargaan," kata Mugiman.

Menurut Mugiman, penindakan kasus tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Mahkama Agung No.2/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Di dalam peraturan tersebut, kerugian pencurian dibawah Rp 2,5 juta bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Sudah 6 Kali Beraksi

Korban pencurian, Mbah Tris mengaku, mengenal AR sebagai mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 2004-2009 dan 2009-2014.

Dia mendapat laporan dari pembantu ada seseorang mantan anggota dewan yang sering mengambil pisang, namun tidak membayar.

Kata Mbah Tris, AR tercatat sudah enam kali mengambil dua sisir pisang kepok dengan alsan sudah meminta izin darinya.

"Sudah 6 kali AR melakukan hal tersebut. Pisang yang diambil jenis Kepok, harganya Rp 20 ribu per sisir," tuturnya.

Penjaga lapak yang membantu Tris tersebut berada di lapak setiap malam hari.

Ia pun kemudian bercerita tentang aksi AR tersebut.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved