5 Pemuda Tanggung Lakukan Penurunan Paksa Bendera Merah Putih, Ditangkap dan Diberikan Hukuman Ini

karena lima pelaku yang diamankan semuanya masih di bawah umur dan ancaman hukuman dari Pasal 364 KUHP hanya tiga bulan penjara, secara diversi

Editor: CandraDani
TribunPekanbaru/MayonalPutra
Merah putih berkibar di lapangan tugu depan istana siak 

Menurut Maradona, para pelaku sudah mengakui perbuatannya sebagaimana yang terekam dalam CCTV.

Motif mereka menurunkan Bendera Merah Putih hanya sekadar iseng. Selain itu, mereka pun memperlakukan bendera itu dengan baik setelah dilepaskan.

"Mereka memperlakukan bendera itu dengan baik, artinya menghargai," kata Maradona.

WASPADA, Pengedar Uang Palsu Kini Menyasar Warung Kecil, Beraksi Saat Ramai Pembeli

Sementara itu, Kasubsi Bimbingan Pelayanan Anak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Garut Rustikawati menilai, upaya diversi yang dilakukan telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pihaknya juga telah mendampingi proses hukum kelima anak tersebut hingga diversi dan dikembalikan kepada orangtuanya.

"Kita akan melakukan pengawasan selama tiga bulan kepada anak-anaknya, orangtua dan lingkungannya," kata Tika.

Kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansyah, Dandim 0611 Garut Letkol CZI Deni Iskandar didampingi perwakilan Bapas dan P2TP2A saat melakukan ekspose kasus penurunan bendera merah putih di ruang rapat Mapolres Garut, Kamis (27/08/2020)
Kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansyah, Dandim 0611 Garut Letkol CZI Deni Iskandar didampingi perwakilan Bapas dan P2TP2A saat melakukan ekspose kasus penurunan bendera merah putih di ruang rapat Mapolres Garut, Kamis (27/08/2020) (KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG)

Apabila selama masa pengawasan ada hal-hal yang tidak diinginkan, menurut Tika, diversi yang telah ditetapkan bisa dianggap tak berhasil.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penurunan Paksa Bendera Merah Putih, 5 Pemuda Ditangkap",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved