5 Pemuda Tanggung Lakukan Penurunan Paksa Bendera Merah Putih, Ditangkap dan Diberikan Hukuman Ini
karena lima pelaku yang diamankan semuanya masih di bawah umur dan ancaman hukuman dari Pasal 364 KUHP hanya tiga bulan penjara, secara diversi
Menurut Maradona, para pelaku sudah mengakui perbuatannya sebagaimana yang terekam dalam CCTV.
Motif mereka menurunkan Bendera Merah Putih hanya sekadar iseng. Selain itu, mereka pun memperlakukan bendera itu dengan baik setelah dilepaskan.
"Mereka memperlakukan bendera itu dengan baik, artinya menghargai," kata Maradona.
• WASPADA, Pengedar Uang Palsu Kini Menyasar Warung Kecil, Beraksi Saat Ramai Pembeli
Sementara itu, Kasubsi Bimbingan Pelayanan Anak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Garut Rustikawati menilai, upaya diversi yang dilakukan telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pihaknya juga telah mendampingi proses hukum kelima anak tersebut hingga diversi dan dikembalikan kepada orangtuanya.
"Kita akan melakukan pengawasan selama tiga bulan kepada anak-anaknya, orangtua dan lingkungannya," kata Tika.

Apabila selama masa pengawasan ada hal-hal yang tidak diinginkan, menurut Tika, diversi yang telah ditetapkan bisa dianggap tak berhasil.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penurunan Paksa Bendera Merah Putih, 5 Pemuda Ditangkap",