Berita Riau
Istri Bupati Nonaktif Bengkalis Tolak Bersaksi di Sidang Suami,Amril Terjerat Kasus Korupsi Rp23,6 M
Pengunduran diri sebagai saksi disampaikan Kasmarni, istri Bupati Bengkalis nonaktif dalam sidang lanjutan yang digelar, Kamis (27/8/2020)
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Istri Amril Mukminin, Bupati Bengkalis nonaktif menolak bersaksi dalam persidangan dugaan korupsi yang menjerat suaminya itu.
Kasmarni, istri Amril, sesuai agenda, bakal dihadirkan sebagai saksi dalam rangka pembuktiaan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait dengan dugaan gratifikasi yang diterima Amril Mukminin dari dua orang pengusaha sawit. Total nilainya mencapai Rp23,6 miliar.
Pengusaha yang memberi gratifikasi adalah Jhony Tjoa, selaku direktur utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera senilai Rp12.770.330.650.

Kemudian, Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera sebesar Rp10.907.412.755.
Dua orang pengusaha sawit itu, juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Pengunduran diri sebagai saksi disampaikan Kasmarni dalam sidang lanjutan yang digelar, Kamis (27/8/2020).
"Izin yang mulia, saya mengundurkan diri sebagai saksi. Permohonan mengundurkan diri sebagai saksi dalam perkara suami. Sehubungan dengan panggilan KPK tertanggal 24 Agustus 2020 untuk persidangan sebagai saksi," ucap lewat sambungan video conference kepada majelis hakim yang dipimpin, Lilin Herlina.
Permohonan pengunduran diri yang disampaikan itu menurutnya, lantaran terdakwa adalah suaminya sendiri.
"Saya mohon untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Dikarenakan terdakwa adalah suami saya," sebut Kasmarni.
JPU KPK, Takdir Suhan memaparkan, sesuai agenda, ada 3 saksi yang dimintakan kepada majelis hakim untuk diperiksa.
"Memang ada satu saksi atas nama Ibu Kasmarni. Yang memang di BAP-nya pun beliau menyatakan bahwa dia istrinya terdakwa.”
“ Mengapa kami mengusulkan terlebih dahulu (sebagai saksi), karena bagaimana pun nanti majelis hakim yang bisa menilai. Apakah saksi bersedia untuk memberikan keterangan atau tidak," urainya.
Lanjut Suhan, permohonan pengunduran diri Kasmarni ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 168 Huruf C KUHAP dan ditegaskan Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999, kaitannya dengan kedekatan hubungan keluarga.
"Beliau ini kan intinya, dan bisa asumsikan pun logika umumnya, pastinya akan membela (terdakwa).”