Nelangsa, Bidan Puskesmas yang Nekat Bugil Online Sudahlah Dipecat, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Bidan berstatus tenaga honorer itu kini telah dipecat dari Puskesmas di Lahat. Tak hanya itu, AWM juga terancam hukuman lima tahun penjara.

Editor: CandraDani
ABC News
Ilustrasi 

DK merasa apa yang dilakukan AWM telah mencoreng nama baik profesi bidan.

Ia menambahkan, AWM sendiri belum bergabung dengan keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ngakunya Mencuri untuk Ongkos Pulang, Ternyata DPO Kasus Sejenis di 4 Lokasi Berbeda di Padang

"Sudah mencoreng bidan dan puskesmas, tapi dia sama sekali belum masuk anggota bidan memang, belum sama sekali gitu. Belum masuk organisasi (IDI)," tegasnya.

Tak mau berlarut-larut, DK yang terlihat kecewa mengatakan dirinya sudah tak mau mengurus masalah AWM tersebut.

"Bapaknya pasti malu, kasihan. beban moral, biarin sudah urusan dia," sambungnya.

Dikutip dari Kompas.com pada Kamis (27/8/2020), AWM nekat melakukan live bugil demi mencari pengikut.

Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi menjelaskan, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah video itu viral.

Abang Ojol yang Kemarin Motornya Dibawa Kabur Cerita Bagaimana Digendam oleh 2 Penumpangnya

Bidan honorer yang bekerja di Puskesmas Kabupaten Lahat itu lantas mengakui perbuatannya.

Menurut keterangannya, jika mendapat banyak pengikut maka dirinya akan mendapatkan uang.

Tak hanya sekali, AWM ternyata sudah tiga kali melakukan live bugil di Instagram.

"Dari aplikasi itu dia biasa 'live', setiap live selalu bugil agar pengikutnya banyak untuk mendapatkan uang. Pengakuan saksi seperti itu," ujar Barmawi.

Meski demikian, bidan ini belum mendapatkan uang seperti yang diinginkan.

"Saksi ini masih single, motifnya hanya ingin mencari uang," kata Barmawi melalui sambungan telepon, Rabu (26/8/2020).

"Menurutnya, kalau banyak yang ngikut dia dapat banyak (uang). Untuk sekarang belum dapat," imbuhnya.

VIDEO Salmafina Sunan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Didampingi Sunan Kalijaga

Saat ini AWM masih berstatus sebagai saksi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved