Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bawa Lari Gadis di Bawah Umur, Buruh Ini Akui Cabuli Korban Selama dalam Pelarian

Seorang pria telah mencabuli seorang anak gadis di bawah umur berusia 12 tahun yang dikenalnya melalui media sosial.

Editor: M Iqbal
unsplash @melwasser
Ilustrasi korban kekerasan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang buruh berinisial UA (32) warga Kelurahan/Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka harus berhadapan dengan polisi, Kamis (27/8/2020).

Pria ini telah mencabuli seorang anak gadis di bawah umur berusia 12 tahun yang dikenalnya melalui media sosial.

Gadis tersebut sempat dibawa kabur dari rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. 

Pelaku pencabulan didatangkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Sat Reskrim Polres Majalengka, Kamis (27/8/2020)
Pelaku pencabulan didatangkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Sat Reskrim Polres Majalengka, Kamis (27/8/2020) (Eki Yulianto/Tribuncirebon.com)

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, awalnya mereka berkenalan lewat jejaring media sosial.

Pergi Berburu Kancil, Sabirin Syok Lalu Pingsan Tak Menyangka yang Ditembaknya Teman Sendiri

Anak Citra Kirana dan Rezky Aditya Diberi Nama Keene Atharrazka Adhitya, Ini Artinya!

"Kemudian, mereka bertemu, karena korban tak kunjung pulang. Keluarga korban yang panik akhirnya melaporkan kehilangan anak tersebut," ujar AKBP Bismo dalam keterangan resminya di Mapolresapolres setempat, Kamis (27/8/2020).

Kapolres menjelaskan, adanya laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian.

Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap pada 24 Agustus 2020 lalu.

"Saat ditangkap, pelaku tengah bersama korban di Jalan KH Abdul Halim Majalengka, tepatnya depan salah satu supermarket di Majalengka," ucapnya.

Saat diperiksa, Dijelaskan Kapolres, pelaku mengaku sengaja membawa korban tersebut.

Dan pelaku pun mengakui telah mencabuli korban selama dalam pelarian tersebut.

Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo, Niat Membunuh Muncul Saat Bermain Game di Rumah Korban

Bacaan Surat Al Kahfi Tulisan Arab, Latin Serta Artinya, Simak Keutamaan Membacanya

"Pelaku mengaku ke penyidik, bahwa perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan di sebuah kos-kosan di Kecamatan/Kabupaten Majalengka," jelas dia.

Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Atas tindakannya itu, pelaku akan kami jerat pasal 81 dan atau 82 UU No.17, tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Kapolres.

Diajak Main ke Kos-kosan

Seorang buruh berinisial UA (32) warga Kelurahan/Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka harus berhadapan dengan polisi, Kamis (27/8/2020).

Pasalnya, dirinya telah mencabuli seorang anak gadis di bawah umur berusia 12 tahun yang dikenalnya melalui media sosial.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan kejadian bermula pada, Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 14.30 WIB yang mana pelaku mengajak korban ke kos-kosan di daerah Kecamatan Majalengka.

Di situ, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan cara merayu korban untuk mengikuti keinginannya.

"Di kosan itulah, si buruh menyetubuhi dan atau mencabuli korban. Si korban menurut saja dan terjadilah persetubuhan itu," ujar AKBP Bismo saat konferensi pers, Kamis (27/8/2020).

Masih dijelaskan Kapolres, kejadian itu merupakan pertemuan antara keduanya.

Mereka berdua berjanji bertemu dan diakhiri dengan perlakuan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.

"Sehari kemudian, pelaku berhasil kami tangkap sedang bersama korban. Tanpa perlawanan kami gelandang ke Mapolres Majalengka," ucapnya.

Kini, pelaku telah berada di sel tahanan Polres Majalengka.

Dikumpul Selama 8 Tahun, Andi Beli Motor Dengan Sekarung Uang Logam, 5 Jam Menghitungnya   

Dengan dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Atas tindakannya itu, pelaku akan kami jerat pasal 81 dan atau 82 UU No.17 tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Sebelum Dicabuli, Gadis di Bawah Umur di Majalengka Ini Dibawa Kabur Seorang Buruh, https://cirebon.tribunnews.com/2020/08/27/sebelum-dicabuli-gadis-di-bawah-umur-di-majalengka-ini-dibawa-kabur-seorang-buruh?page=all&_ga=2.254998600.139796876.1598415763-1483328730.1596611786.
Penulis: Eki Yulianto
Editor: Mumu Mujahidin

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved