Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Digugurkan Sebagai Calon Ketua, Parisman Protes Sebut Panitia Musda Golkar Pekanbaru Tidak Objektif

Menurut Parisman, keputusan panitia musda tersebut tidak objektif dan terkesan ada permainan.Karena semua syarat dan prosedur sudah dipenuhi

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Parisman Ihwan tunjukkan struktur organisasi kepengurusan Golkar Riau dua periode, namanya masuk di kepengurusan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Parisman Ihwan digugurkan panitia musyawarah daerah ( musda ) Partai Golkar Pekanbaru.

Menurut Parisman, keputusan panitia musda tersebut tidak objektif dan terkesan ada permainan.

Karena semua syarat dan prosedur untuk pendaftaran sudah dipenuhi seluruhnya.

"Saya melihat panitia musyawarah daerah tidak objektif dan bermain dalam keputusan menggugurkan saya sebagai kandidat Ketua DPD II Golkar Pekanbaru,"ujar Parisman Ihwan kepada Tribunpekanbaru.com pada Jumat (28/8/2020).

Menurut Iwan Fatah sapaan akrabnya Parisman Ihwan, tidak ada aturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang ia langgar dalam persyaratan sebagai bakal calon ketua.

Jaksa Demam dan Muntah Pulang Dinas dari Luar Kota,Sejumlah Pegawai Kejati Riau Terinfeksi Covid-19

CUMA Rp 75 Ribu, Barbeque Sepuasnya Bersama Keluarga di Labersa Hotel di Akhir Pekan

Bertambah Satu Pasien dari Swab Mandiri, Total 24 Orang di Pelalawan Riau Terinfeksi Covid-19

"Saya sebagai cakon kandidat untuk menjadi ketua Golkar di musda Partai Golkar Pekanbaru digagalkan atau dalam kata lain dianggap tak memenuhi syarat, ini syarat dengan kecurangan,"ujar Parisman Ihwan.

Bila dilihat dalam AD/ART secara lengkapnya. Panitia musda atau SC ada keberpihakan. Roni Amriel menurut Parisman sebagai SC, mengkondisikan pengurus kecamatan yang ada.

"Saya punya bukti. SC tidak netral, dalam musda ini, saya sebagai kandidat dirugikan, saya tidak tahu pasal yang mana yang saya langgar karena semuanya saya patuhi,"ujar Parisman.

Terkait dua syarat yang tidak lengkap menurut SC, Parisman menjelaskan Pasal 18 ayat 5 poin 1. Menjadi pengurus 1 periode. Ini bisa dibuktikan adanya SK jabatan dirinya di Golkar.

"Saya disebut tidak cukup lima tahun menjabat, SK saya itu ditandatangani Aburizal Bakrie, saya menjabat wakil bendahara umum Golkar Provinsi Riau di zaman Ketum Aburizal Bakrie,"ujar Parisman Ihwan.

Kemudian di zaman Ketua Umum Airlangga, jabatannya berlanjut di masa kepemimpinan ketua DPD I Syamsuar ia menjabat sebagai wakil ketua bidang pemenangan pemilu Kota Pekanbaru.

"Di dalam konteks saya sebagai calon ini, saya tidak menerima keputusan SC, ini keputusan sepihak dari SC karena dia berpihak ke satu kandidat,"ujar Iwan Fatah.

Parisman Ihwan
Parisman Ihwan (Istimewa)

Langkah yang diambil Sekretaris Fraksi Golkar di DPRD Riau ini akan bicara dengan Ketua DPD I dan semua bidang organisasinya.

"Perlu diingat, saya ini adalah anggota DPRD provinsi Riau yang melekat pada diri saya, saya Sekretaris Fraksi Golkar. Ketua komisi IV. Kalau ini yang mendasarkan mereka menggagalkan saya, saya akan minta fatwa dan petunjuk DPD I,"ujar Iwan Fatah.

Menurut Iwan Fatah, ini cara yang tidak elegan, cara yang haram yang dilakukan oleh SC. Menurutnya harus fair lakukan secara aturan da mekanisme partai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved