Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jaksa Pinangki Dapat Mobil BMW dari Djoko Tjandra? Penyidik Kejagung Periksa Sales Mobil

Pinangki diduga turut mengurus fatwa bebas Djoko Tjandra dalam kasus cessie Bank Bali ke Mahkamah Agung (MA).

Editor: Muhammad Ridho
ist
Jaksa Pinangki Sinarmalasari dan suaminya, Kombes Pol Napitupulu Yogi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejaksaan Agung telah menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Penetapan tersangka terhadap Djoko Tjandra itu dilakukan usai terpidana kasus cessie Bank Bali itu diperiksa penyidik secara maraton pada 25 dan 26 Agustus.

”Pada hari ini penyidik menetapkan lagi satu orang tersangka dengan inisial JST (Joko Sugiarto Tjandra),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Djoko Tjandra diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Jaksa Pinangki terkait pengaturan upaya Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, Pinangki diduga turut mengurus fatwa bebas Djoko Tjandra dalam kasus cessie Bank Bali ke Mahkamah Agung (MA).

Hari mengatakan, pengurusan fatwa MA itu terjadi pada rentang waktu November 2019 hingga Januari 2020.

Fatwa MA sendiri berisikan pendapat hukum yang diberikan oleh MA atas permintaan lembaga negara terhadap suatu perkara.

Dalam hal ini, Joker—begitu Djoko Tjandra biasa dijuluki-- meminta agar dirinya tak perlu menjalani eksekusi putusan MA pada 2009 silam.

TONTON JUGA 

 Beredar Foto Jaksa Pinangki Kenakan Rompi Tahanan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman Tak Puas

 2 Jenderal Polisi Akui Terima Suap dari Djoko Tjandra

 Selain Pinangki, MAKI Duga Ada Sosok Jaksa Lain Terlibat dan Dugaan Aliran Dana Djoko ke Pejabat

”Tersangka JST (Joko Soegiarto Tjandra) ini statusnya adalah terpidana, kira-kira bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini jaksa," ujar Hari.

Hari belum dapat menjelaskan secara rinci kronologi dari rencana pengajuan fatwa Djoko Tjandra tersebut.

Pasalnya, Pinangki merupakan seorang jaksa sehingga tak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa MA.

Namun, ia menegaskan bahwa penerbitan fatwa MA itu tak berhasil dilakukan.

"Faktanya adalah fatwa itu tidak berhasil sehingga untuk saat ini penyidik baru menemukan pengurusan fatwa itu akhirnya tidak berhasil," kata Hari.

Untuk mengurus semua hal tersebut, Djoko Tjandra diduga menjanjikan suap 500 ribu dolar AS kepada Pinangki.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved