Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tante Suplai Bahan, Keponakan yang Antar ke Pembeli, Keluarga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Andreawan mengaku hanya sebagai pengantar sabu kepada pembeli. Ia mengaku bahwa dirinya disuruh oleh Suryanah yang tak lain adalah tantenya sendiri.

Editor: CandraDani
Dok. Polsek Koja
Tante dan keponakan pengedar sabu yang ditangkap aparat Polsek Koja. 

Beberapa waktu lalu pria berusia 39 tahun itu juga sempat dibekuk karena kasus yang sama, penyalahgunaan narkoba. 

Kali ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung kembali membekuk Jamal Preman Pensiun pada Kamis (27/8/2020).

 Makin Panas Guys, China Tebar Ancaman, Bakal Boikot Apple Jika Amerika Larang WeChat

 Edarkan Sabu-sabu dan Bikin Resah di Kampar, Warga Pekanbaru Diciduk Aparat Kepolisian

 Kontrak Sudah Diteken, Dinas PUPR Pelalawan Riau Gesa Pembangunan Tiga Jembatan, Di Mana Lokasinya?

"Diamankan di sekitar Jalan Cisaranten," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (28/8/2020).

Pada Juli 2019, ia sempat ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung karena mengkonsumsi sabu-sabu.

Belakangan, ia menjalani rehabilitasi di BNN.

"Yang bersangkutan diamankan bersama temannya berinisial Aa dengan barang bukti yang ditemukan 0,38 gram," ujar Kapolrestabes.

Kapolrestabes menerangkan, penangkapan Ikang bermula saat polisi mengamankan Aa di Jalan Arcamanik yang mengambil sabu-sabu di lokasi tempelan karena menggunakan modus tempel.

Kepada Polisi, Aa mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang pria yang kini sedang diburu. Pengakuannya, Aa akan mengkonsumsi sendiri.

"Tapi pengakuan tersangka Aa, dia juga sudah menjual sabu ke seorang seniman dalam hal ini Zulfikar alias Jamal pada Senin 23 Agustus seharga Rp 500 ribu," ujar Ulung.

Saat ditangkap di tempat kos Jamal, Polisi menemukan alat isap sabu-sabu. Jamal juga dites urine dan hasilnya positif.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Narkotika. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun dan paling singkat 4 tahun.

Pantauan Tribun, Jamal mengenakan topi dan baju tahanan Satnarkoba Polrestabes Bandung.

(Tribunjakarta/Tribunjabar.co.id)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tante dan Keponakan Pengedar Sabu di Koja Ditangkap Polisi, dan Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jamal Preman Pensiun Kembali Ditangkap Polisi, Gak Kapok-kapok Masih Kasus Sabu-sabu

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved