Usai Anggota Dewan, Jaksa Periksa Asisten II Setdakab Siak Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi Bansos
Adapun pihak yang melakukan pengusutan, adalah jaksa dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019, hingga kini masih berlanjut.
Adapun pihak yang melakukan pengusutan, adalah jaksa dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Terkait pengusutan itu, jaksa penyelidik pun melakukan pemeriksaan maraton.
Sejumlah pihak dipanggil untuk diklarifikasi atau dimintai keterangan.
Sebelumnya jaksa sudah memeriksa anggota dewan dari DPRD Siak, Indra Gunawan.
Indra dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Ketua Karang Taruna Siak.
Dia diperiksa pada Senin (24/8/2020) kemarin. Datang sedari pagi sekitar pukul 09.00 WIB dan baru keluar hampir tengah malam, Ketua DPD Partai Golkar Siak ini memilih banyak diam saat diwawancarai wartawan.
Setelah Indra Gunawan, jaksa kini menyasar sejumlah pihak lainnya.
Seperti pada Kamis (27/8/2020) kemarin, jaksa memanggil Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak, Hendrisan.
Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Siak.
Pemeriksaan juga dilakukan kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Siak, Kadri Yafis.
Ia sendiri sudah pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak beberapa tahun lalu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, saat dikonfirmasi membenarkan, jika ada proses klarifikasi lanjutan terkait kasus dugaan rasuah yang sedang didalami itu.
"Ada, diklarifikasi, kaitannya dengan hibah bansos," sebutnya.
Hilman menuturkan, selain Hendrisan dan Kadri Yafis, jaksa juga memintai keterangan terhadap sejumlah orang terkait lainnya.