Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Viral, Pengantin Pria tak Pakai Masker, Tiba-tiba Pak Polisi Naik ke Pelaminan Minta Dia Push Up

Bhabinkamtibmas asal Desa Randugong, Pasuruan Aipda Harid Kurniawan menyuruh Solihudin, seorang mempelai pria push up di atas pelaminan.

Editor: CandraDani
YouTube
Pengantin di Pasuruan disuruh push up oleh Polisi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bhabinkamtibmas asal Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan Aipda Harid Kurniawan menyuruh Solihudin, seorang mempelai pria yang sedang duduk di pelaminan untuk push up.

Harid mengatakan, hukuman itu diberikan karena Solihudin tidak mengenakan masker saat resepsi pernikahan.

"Saya hanya ingin memberi contoh kepada semua tamu undangan agar juga memakai masker," ujar Harid saat dihubungi, Jumat (28/8/2020).

//

Harid mengatakan, selain kedua mempelai, dia juga melihat sejumlah tamu tidak menggunakan masker..

Hari Jumat Ini Saja 3.003 Kasus Covid-19, 10 Provinsi Kasus Corona Tertinggi & Terendah di Indonesia

Padahal penggunaan masker sangat diperlukan untuk mencegah Covid-19.

Usai memberi hukuman kepada mempelai pria, Harid kemudian membagikan puluhan masker kepada para tamu.

Dia juga meminta para tamu undangan untuk menjaga jarak dan tidak bergerombol.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan anggota polisi menghukum push up seorang pengantin pria karena tidak menggunakan masker.

Dalam video berdurasi 25 detik itu, mempelai pria dihukum push up beberapa kali disambut tepuk tangan dan sorakan dari para tamu undangan.

REKOR Terbanyak Pasien Covid-19 Meninggal Dunia di Riau, Bertambah Lima Orang Sehari, Total 30 Orang

Wajib Pakai Masker

Seluruh pegawai dan karyawan yang bekerja di kantor harus disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

Demikian diungkapkan Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi.

Pegawai dan karyawan wajib menggunakan masker masker saat berada di tempat kerja.

Jika tidak, kepala pimpinan kantor bisa memberikan saksi kepada pegawai atau karyawan tersebut.

"Sanksinya bisa berupa teguran, sanksi administrasi, bahkan kalau tidak menggunakan masker itu bisa diberikan sanksi denda, terutama di Pekanbaru, karena sudah ada Perwakonya," kata Asisten III Setdaprov Riau ini, Jumat (28/8/2020).

 Digugurkan Sebagai Calon Ketua, Parisman Protes Sebut Panitia Musda Golkar Pekanbaru Tidak Objektif

 Bertambah Satu Pasien dari Swab Mandiri, Total 24 Orang di Pelalawan Riau Terinfeksi Covid-19

 CUMA Rp 75 Ribu, Barbeque Sepuasnya Bersama Keluarga di Labersa Hotel di Akhir Pekan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved