23 Pegawai dan 1 Tahanan Positif Covid-19, KPK Terapkan Skema Bekerja di Rumah Selama 3 Hari
Sebanyak 23 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik pegawai tetap maupun outsourcing, terinfeksi Virus Covid-19
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 23 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik pegawai tetap maupun outsourcing, terinfeksi Virus Covid-19.
Selain pegawai, ada juga 1 orang tahanan KPK yang ikut terpapar virus tersebut.
Saat ini, mereka semua berada dalam pengawasan petugas kesehatan di lingkungan masing-masing.
Menyikapi hal tersebut, KPK menerapkan kebijakan bekerja di rumah (BDR) untuk seluruh pegawai KPK.
Hal ini akan dimulai pada Senin (31/8/2020) sampai Rabu (2/8/2020).
Namun demikian, ada pegawai pada bagian-bagian tertentu yang tetap bekerja di kantor.
Namun mereka akan bekerja dengan sistem shift dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Tribunpekanbaru menjelaskan, selama waktu tersebut, pihaknya akan melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung.
• Video Detik-detik Wakil Ketua Muhammadiyah Wafat Saat Sholat Viral, Semoga Husnul Khatimah
• Heboh Unggahan Foto Ciuman dengan Adriansyah Martin, Nikita Mirzani: Dia Itu Pengin Pansos
• Tambah 29 Kasus Positif Baru di Pekanbaru, Ini Update Covid-19 hingga 28 Agustus 2020
Baik Gedung Merah Putih, ACLC, dan Rutan Cabang KPK baik yang di Gedung Merah Putih, Kavling C1 maupun Pomdam Jaya Guntur.
"Pegawai kembali bekerja di kantor pada Kamis, 3 September 2020. Dengan sistem kehadiran fisik proporsi 50 persen BDR dan 50 persen BDK (bekerja di kantor)," kata Ali dalam keterangan persnya lewat pesan WhatsApp, Jumat malam.
Dia melanjutkan, jam bekerja pegawai BDK, adalah 8 jam. Dengan ketentuan, Senin sampai Kamis, yaitu shift I pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Lalu shift II pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Sedangkan hari Jumat, shift I mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.30 WIB, dan shift II pukul 11.00 WIB sampai 20.30 WIB.
Ali menambahkan, menyikapi penyebaran Covid-19 ini, KPK sebelumnya telah melakukan langkah-langkah antisipasi.
Seperti melakukan beberapa kali rapid test dan swab test, yang diiringi dengan proses lanjutan bagi pegawai yang terdeteksi positif.