Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dibalik Jeruji, Napi Asal Riau Tipu Wanita dengan Menyamar Sebagai Polisi: VCS, Rekam & Peras Korban

Aksi kejahatan narapidana ini terungkap setelah korban yang tak tahan lagi diperas melaporkan perbuatan Ibrahim ke pihak kepolisian.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Napi Lapas Riau, Ibrahim Purba (26) saat dihadirkan di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020) 

Arie mengatakan bahwa Ibrahim yang belum genap dua tahun mendekam di Lapas Riau sudah tiga kali melakukan aksi serupa.

"Karena takut videonya disebar korban lalu mentransfer sejumlah uang. Pada 1 Juli 2020 lalu korban sempat mentransfer Rp 5 juta ke rekening yang diminta pelaku," tuturnya.

Bikin Jantungan Kasir, Dikira Kembali Mencuri Ternyata Pria Ini Acungkan Parang Gegara Pulsa

KISAH Asmara Ganda Putri Denmark yang Lesbian: Sebelumnya Tak Pernah Tertarik kepada Sesama Jenis

Tak berhenti di situ, menggunakan handphone seludupan Ibrahim terus memeras hingga korban mentransfer uang sebanyak enam kali.

Selama rentan 2 Juli hingga 7 Juli 2020, Ibrahim memaksa korban mentransfer uang dengan total sebanyak Rp 9.5 juta ke rekening yang diminta.

"Karena pelaku terus meminta uang akhirnya korban merasa tidak sanggup menuruti permintaan pelaku sehingga melapor ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur," lanjut Arie.

Arie mengatakan laporan tersebut lalu ditindaklanjuti jajarannya hingga akhirnya mendapati keberadaan pelaku di Lapas Riau.

Jajarannya pun berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Riau lalu mengamankan Ibrahim.

"Pelaku kita jemput dari Lapas Riau untuk menjalani pemeriksaan. Sekarang statusnya sudah tersangka. Barang bukti yang kita amankan handphone IPhone 7, flashdisc berisikan video call sex," sambung dia.

Ingin Update Fortnite di Ponsel Android dengan APK Resmi dari Epic Games, Begini Caranya

Cara Perawatan Ikan Hias, Memelihara Ikan Elang Atau Tiger Fish

Screen shoot percakapan saat Ibrahim meminta korban mengajak video call sex dan saat dia meminta korban mentransfer sejumlah uang.

Arie mengatakan Ibrahim kini sudah diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan Iphone 7 selundupan, tangkapan layar percakapan saat Ibrahim mengajak korban untuk video call sex.

Selain itu, flash disk berisi dua rekaman video call sex dengan korban, satu berdurasi sekitar dua menit dan lainnya berdurasi sekitar satu menit juga diamankan oleh pihak kepolisian.

Ibrahim pun dipindah dari Lapas Riau ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur untuk memudahkan penyidik dan proses pengadilan nantinya.

"Pelaku kita jemput dari Lapas Riau untuk menjalani pemeriksaan. Sekarang statusnya sudah tersangka. Barang bukti yang kita amankan handphone IPhone 7, flashdisc berisikan video call sex," ucap Arie.

Atas perbuatannya, Ibrahim dijerat pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 27 ayat 1, juncto pasal 45 ayat 1.

Atau pasal 27 ayat 4, juncto pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved