Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

MENGEJUTKAN, Kemenpan RB Temukan Tren Baru dan Fakta Ada PNS Wanita Punya Suami Lebih dari Satu

Sekarang yang menjadi tren baru adalah ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena baru, saya banyak memutuskan perkara ini,

Editor: CandraDani
Tribun Lampung
ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Setahun ini ada tren baru PNS wanita memiliki suami lebih dari satu atau poliandri. 

Sebenarnya, pemerintah telah mengatur perkawian yang dilakukan PNS dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Tjahjo Kumolo mengatakan ada tren baru pada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, yaitu poliandri.

2 Begal Cewek Lari ke Semak-semak Setelah Tau Rekannya Tewas Dihajar Massa, Korban Pria Luka-luka

Pihaknya mengaku telah mendapatkan sejumlah laporan mengenai adanya kasus tersebut pada sejumlah PNS.

"Sekarang yang menjadi tren baru adalah ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena baru, saya banyak memutuskan perkara ini," kata Tjahjo dikutip dari Antaranews, Jumat (28/8/2020).

Tjaho mengatakan, selama satu tahun ini pihaknya telah menerima sekitar 5 laporan kasus poliandri ASN.

Meski demikian, pihaknya harus memutuskan masalah tersebut dengan beberapa pihak, yakni Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM.

Pesta Sabu Bersama 5 Rekannya, Sopir Truk di Padang yang Nyambi jadi Bandar Tak Berkutik Ditangkap

Lalu bagaimana aturan poliandri di ASN?

Aturan UU No 1 tahun 1974

ASN tidak boleh melakukan poligami maupun poliandri.

Poligami adalah seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari satu, sementara poliandri adalah perempuan memiliki suami lebih dari satu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, aturan poligami dan poliandri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Itu diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3," katanya pada Kompas.com (grup SURYA.co.id), Sabtu (29/8/2020).

6 Anggota TNI Sudah Diperiksa Pomdam, Kapolda Metro Jaya Ungkap Pemicu Penyerangan Polsek Ciracas

Adapun bunyinya adalah, "Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri.

Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami."

Paryono mengatakan untuk pria (poligami) ada penjabarannya, sedangkan untuk wanita tidak dijabarkan lebih lanjut.

Pada pria yang melakukan poligami disebutkan keharusan untuk mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Namun tidak disebutkan lebih lanjut mengenai poliandri.

Selain itu, PP No 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP No 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang tersebut.

Setelah Anak Mantu Presiden Jokowi Maju Pilkada, Giliran Cucu Maruf Amin Bertarung di Karawang

Bagaimana sanksinya?

Paryono mengatakan bagi ASN yang melakukan poliandri bisa dijatuhi sanksi sesuai hasil BAP-nya.

Nantinya akan dilihat apa latar belakang, dampak dan sejauh mana peraturan perundangan yang dilanggar.

"Kalau merendahkan harkat dan martabat bisa salah satu hukdis (hukuman disiplin) berat, termasuk pemberhentian," kata Paryono.

Pihaknya menjelaskan, penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi.

Suami Bingung Istrinya Ngidam Ingin Naik Kereta Tangki Pertamina, Jabang Bayinya Bereaksi, Jadinya!

"Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang mendapat kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin," kata Paryono.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul TREN BARU PNS Wanita Punya Suami Lebih dari Satu (Poliandri), Apakah Diperbolehkan? Ini Aturannya, 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved