Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Advertorial

PENGUMUMAN Jadwal dan Syarat Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan

Jadwal dan syarat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Pelalawan dilakukan pada 4-6 September mendatang.

Editor: Rinal Maradjo
tribunpekanbaru.com
KPU Pelalawan 

Memasuki Tahapan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan, bersama ini diumumkan Jadwal dan Syarat Pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2020, sebagai berikut:

PENGUMUMAN

NOMOR : 142 /PL.02.2-PU/1405/KPU-Kab/VIII/2020

TENTANG

PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PELALAWAN TAHUN 2020

A. Dasar Hukum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan Nomor :325/PL.02.02-Kpt/1405/KPU-Kab/VIII/2020 Tentang penetapan persyaratan Pencalonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2020 maka dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan mengumumkan sebagai berikut:

B. Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik :

1. Jumlah Paling Sedikit Perolehan Kursi yang diusung dari Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2020 adalah jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilu Terakhir x 20% (dua puluh persen) yaitu 35 kursi x 20 % = 7 kursi.

2. Jumlah Paling Sedikit Perolehan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2020 adalah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Terakhir yaitu 25% x 175.307 suara sah = 43.826,7 (Empat Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Enam Koma Tujuh) Suara dibulatkan keatas menjadi 43.827 (Empat Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh ) suara.

c. Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon

1. Berpedoman Pada Ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Walikota.

2. Dokumen Persyaratan Pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan Ke Dalam map dan di tulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung.

3. Syarat pencalonan beserta dokumen administrasi Bakal Calon dibuat dalam 2 (Dua) rangkap, meliputi :

a. 1 (satu) rangkap asli ; dan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved