DPRD Pekanbaru
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Naik Pitam, Hearing Bahas Kabel Internet Ditunda
Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi I DPRD Pekanbaru dengan sejumlah OPD Pemko Pekanbaru, Senin (3/11/2025) mendadak tegang.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Ringkasan Berita:
- Hearing DPRD Pekanbaru tegang dan ditunda karena ketidakhadiran pejabat pengambil kebijakan dan Apjatel.
- Pembahasan fokus pada kabel internet yang semrawut, yang dinilai membahayakan masyarakat.
- Komisi I DPRD desak Pemko bertindak tegas, termasuk mencabut tiang milik perusahaan telekomunikasi yang tak berizin.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi I DPRD Pekanbaru dengan sejumlah OPD Pemko Pekanbaru, Senin (3/11/2025) mendadak tegang.
Penyebabnya, karena hearing yang akan membahas kesemrawutan kabel internet di kota ini, tidak dihadiri pejabat pengambil kebijakan.
OPD Pemko yang hadir seperti DPM-PTSP, Satpol PP, dan Dinas PUPR Pekanbaru, hanya mengutus perwakilannya setingkat kabag/kabid.
Lebih ironis lagi, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi (Apjatel) Riau yang ikut diundang, ternyata tidak hadir.
Kondisi ini membuat Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE SH MH, naik pitam. Legislator PDI-P ini menilai, kepala dinas yang diundang dan Apjatel, tidak menghargai lembaga ini.
Hingga akhirnya, hearing ditunda dalam waktu yang tidak ditentukan.
"Yang lebih tak menghargai itu Apjatel. Kita undang jam 9.30, mereka utus perwakilan jam 11.30. Akhirnya kami suruh pulang, ini tidak menghargai sama sekali," tegas Robin kepada Tribunpekanbaru.com.
Disampaikan, sebenarnya hearing ini bertujuan menindaklanjuti hasil rapat dan kunjungan lapangan sebelumnya, terkait membahas langkah penataan dan penyusunan regulasi daerah, mengenai keberadaan kabel fiber optik yang semrawut di Kota Pekanbaru.
"Mereka sangka ini main-main. Masyarakat sudah banyak resah akibat kabel dan tiang internet ini. Makanya pembahasan ini sangat penting. Apalagi berkaitan dengan perusahaan-perusahaan telekomunikasi yang beroperasi di kota ini,” sebutnya.
Sejauh ini, lanjut Robin, berdasarkan data yang dimiliki DPRD, tidak satu pun perusahaan telekomunikasi di Kota Pekanbaru yang memiliki izin operasional resmi.
Sementara mereka tetap beroperasi, memasang kabel dan menanam tiang hampir setiap hari.
Karena kondisi ini sudah darurat, Komisi I meminta Pemko mengambil langkah tegas terhadap perusahaan telekomunikasi yang tidak patuh terhadap aturan.
Terutama keberadaan kabel fiber optik yang berseliweran di jalan dan kawasan publik, hingga menimbulkan kesan semrawut serta membahayakan masyarakat.
“Kita minta, kalau mereka tak mau urus izin, maka dicabut aja tiangnya. Tak perlu disegel lagi, karena sudah berulang-ulang," harapnya.
(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).
| Sudah November DPRD Pekanbaru Belum Juga Terima KUA PPAS R-APBD 2026 dari Pemko |
|
|---|
| Dewan: Kerjasama Pengolahan Sampah Pemko Pekanbaru dengan Perusahaan Asing Harus Persetujuan DPRD |
|
|---|
| Komentar Menohok DPRD Soal Penanganan Banjir Kota Pekanbaru, Anggaran 2026 Kita Belum Tahu |
|
|---|
| DPRD Pekanbaru Sebut Pemko Sudah Tuntaskan Catatan Evaluasi APBD Perubahan 2025 |
|
|---|
| Rapat DPRD Pekanbaru, Asisten I dan Kabag Hukum Dicecar Soal Perwako Pemilihan RT RW |
|
|---|
