Advertorial
PENGUMUMAN Jadwal dan Syarat Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan
Jadwal dan syarat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Pelalawan dilakukan pada 4-6 September mendatang.
Memasuki Tahapan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan, bersama ini diumumkan Jadwal dan Syarat Pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2020, sebagai berikut:
PENGUMUMAN
NOMOR : 142 /PL.02.2-PU/1405/KPU-Kab/VIII/2020
TENTANG
PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PELALAWAN TAHUN 2020
A. Dasar Hukum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan Nomor :325/PL.02.02-Kpt/1405/KPU-Kab/VIII/2020 Tentang penetapan persyaratan Pencalonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2020 maka dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan mengumumkan sebagai berikut:
B. Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik :
1. Jumlah Paling Sedikit Perolehan Kursi yang diusung dari Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2020 adalah jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilu Terakhir x 20% (dua puluh persen) yaitu 35 kursi x 20 % = 7 kursi.
2. Jumlah Paling Sedikit Perolehan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2020 adalah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Terakhir yaitu 25% x 175.307 suara sah = 43.826,7 (Empat Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Enam Koma Tujuh) Suara dibulatkan keatas menjadi 43.827 (Empat Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh ) suara.
c. Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon
1. Berpedoman Pada Ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Walikota.
2. Dokumen Persyaratan Pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan Ke Dalam map dan di tulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung.
3. Syarat pencalonan beserta dokumen administrasi Bakal Calon dibuat dalam 2 (Dua) rangkap, meliputi :
a. 1 (satu) rangkap asli ; dan
b. 1 (satu) rangkap salinan.
4. Dilengkapi dengan Softcopy dokumen berformat pdf dan softcopy foto Paslon berformat jpg dengan maksimal kapasitas file masing - masing 10 Mb.
D. Waktu dan Tempat Pendaftaran
Hari : Jum’at s/d Minggu
Tanggal : 4 s/d 6 September 2020
Waktu : 1. Tanggal 4 s/d 6 September 2020 Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
2. Tanggal 6 September 2020 Pukul 08.00 s/d 24.00 WIB
Tempat : Kantor KPU Kabupaten Pelalawan
Jalan Pamong Praja, Komplek Perkantoran Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci
E. Ketentuan Lain
1. Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon Wajib Hadir pada saat pendaftaran.
2. Penyusunan dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon mengikuti protokol kesehatan pencegah dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
3. Selama Proses pendaftaran Bakal Calon dan pihak terkait wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
4. Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Bakal Pasangan Calon ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan menyediakan layanan Helpdesk Pencalonan setiap hari kerja jam 09.00 s/d 16.00 WIB, di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan atau melalui nomor handphone 085265360367 an. Bapri Naldi, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Pelalawan.'
Demikianlah disampaikan untuk diketahui bersama.
Dikeluarkan di Pangkalan Kerinci
Pada tanggal 28 Agustus 2020
KETUA
WAN KARDIWANDI
