DPRD Pekanbaru
Pansus DPRD: Pemerintah dan Swasta Wajib Siapkan Kuota Kerja untuk Kaum Disabilitas di Pekanbaru
Pada tahun 2026 mendatang, semua kalangan penyandang disabilitas ini, akan mendapatkan kesempatan kerja di perusahaan BUMD dan perusahaan swasta.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Ringkasan Berita:
- Perda Disabilitas Pekanbaru ditargetkan sah akhir 2025.
- Kuota kerja 2026: BUMD wajib 2 persen, swasta 1 persen untuk disabilitas.
- Sanksi dan fasilitas umum akan diatur demi kota ramah disabilitas.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Angin segar bagi kaum disabilitas Kota Pekanbaru.
Pada tahun 2026 mendatang, semua kalangan penyandang disabilitas ini, akan mendapatkan kesempatan kerja di perusahaan BUMD dan perusahaan swasta.
Namun ini bisa terealisasikan, jika Ranperda Penyandang Disabilitas sudah resmi disahkan DPRD Pekanbaru menjadi Perda Kota Pekanbaru, tahun 2025 ini.
Ketua Pansus Penyandang Disabilitas DPRD Pekanbaru Abu Bakar menegaskan, pihaknya memang menargetkan paling lama akhir tahun 2025 ini mengetuk palu Ranperda Penyandang Disabilitas menjadi Perda Kota Pekanbaru.
"Kalau dari tahapannya, Insya Alloh selesai tahun ini. Kita juga sudah panggil beberapa OPD. Memang belum semuanya," kata Abu Bakar kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (4/11/2025).
Peluang kerja untuk kaum disabilitas tersebut akan dimuat dalam Perda ini, yang meliputi pemerintah wajib menyiapkan tenaga kerja dari mereka di BUMD minimal 2 persen.
Selanjutnya untuk perusahaan swasta, wajib menyiapkan 1 persen pekerjanya dari mereka.
"Di dalam Perda ini juga akan diterapkan sanksi. Ini juga sebagai kontribusi pemerintah maupun swasta kepada daerah. Saat ini tidak mengindahkan aturan yang sudah dibuat, maka siap-siap menerima sanksi hukum atau lainnya," tegasnya.
Sekadar gambaran, OPD yang sudah dipanggil Pansus masing-masing Dinsos, Disdik, Disnakwr dan Kabag Hukum.
Rapat selanjutnya, Pansus akan mengundang lagi OPD lainnya seperti Dispora, PUPR, dan Dinas Perkim. Karena ada fasilitas umum yang harus disediakan untuk penyandang disabilitas.
Tujuan utama Perda ini, masih keterangan Abu Bakar, agar Kota Pekanbaru bisa menjadi kota yang ramah terhadap penyandang disabilitas.
Termasuk menyiapkan tempat khusus mereka di area umum.
Ranperda ini merupakan usulan Pemko Pekanbaru, yang masuk dalam Prolegda 2025.
Berdasarkan UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka kewajiban dari seluruh daerah untuk membuat Perda, yang disesuaikan dengan UU tersebut.
Ranperda ini sifatnya Perda mandatori. Itu artinya dari Perda Penyandang Disabilitas ini, seluruh daerah berkewajiban untuk menyediakan fasilitas, memudahkan akses, pendidikan, pekerjaan bagi kaum disabilitas. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).
| Penanganan Banjir di Pekanbaru Anggarannya Harus Multiyears, DPRD: Tergantung Pemko |
|
|---|
| DPRD Pekanbaru Minta Penertiban PKL Kontinu, Jalan Soebrantas Belum Tersentuh |
|
|---|
| Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Naik Pitam, Hearing Bahas Kabel Internet Ditunda |
|
|---|
| Sudah November DPRD Pekanbaru Belum Juga Terima KUA PPAS R-APBD 2026 dari Pemko |
|
|---|
| Dewan: Kerjasama Pengolahan Sampah Pemko Pekanbaru dengan Perusahaan Asing Harus Persetujuan DPRD |
|
|---|
