Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pesta Sabu Bersama 5 Rekannya, Sopir Truk di Padang yang Nyambi jadi Bandar Tak Berkutik Ditangkap

Diduga enam orang tersebut sedang melaksanakan kegiatan pesta narkoba jenis sabu.Salah seorang merupakan bandar inisial EC, pekerjaannya sopir truk

Editor: CandraDani
Istimewa
Sopir truk yang diduga jadi bandar sabu ditangkap polisi di Padang. 

Tersangka berinisial IR alias Anto yang merupakan oknum pecatan anggota Polri dengan pangkat terakhir Bripka.

IR dicocok petugas pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

VIDEO: Sebulan Hampir 40 Kg Sabu Diamankan Ditresnarkoba Polda Riau

Kepala BNNK Pekanbaru AKBP Sukito (duduk di tengah) memimpin ekspos pengungkapan sabu-sabu, Senin (24/8/2020).
Kepala BNNK Pekanbaru AKBP Sukito (duduk di tengah) memimpin ekspos pengungkapan sabu-sabu, Senin (24/8/2020). (TRIBUNPEKANBARU/RIZKY ARMANDA)

Saat itu dia tengah berada di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru.

"Kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Tim langsung menyelidiki ke lokasi yang dimaksud, di Hotel Parma," kata Kepala BNNK Pekanbaru, AKBP Sukito saat ekspos kasus pada Senin (24/8/2020).

 Jumlah Kasus Positif Covid-19 Meroket di Kota Dumai Riau, Gugus Tugas Ambil Langkah Ini

 Janji Ungkap Kasus Narkotika Lebih Besar, Kapolres Kepulauan Meranti Juga Siap Amankan Pilkada

 DESAK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Siak, Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejati Riau

Lanjut Sukito, hasilnya petugas berhasil menangkap tersangka IR.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5 bungkusan besar sabu-sabu , dengan berat sekitar setengah kilogram.

Sabu-sabu itu berada di dalam bungkusan plastik bening les merah.

Lalu sabu-sabu disembunyikan di balik jaket tersangka.

"Dia ini kurir juga, pengedar juga. Yang bersangkutan ini (tersangka) kebetulan, saya buka saja ini mantan anggota polisi. Sudah dipecat. Kita komit, tidak pandang bulu," tegas Sukito.

Disebutkan Kepala BNNK lagi, biasanya tersangka hanya mengedarkan sabu dalam paketan kecil.

Namun kali ini, dia diperintahkan oleh seseorang untuk melakukan transaksi serah terima barang haram itu.

Sukito menyatakan, pihaknya sudah mengantongi nama orang yang memesan sabu-sabu, dan juga pengendali dari tersangka ini.

Jaringan tersangka masih dalam pengembangan.

"Dia ini janjian sama yang memesan di hotel, belum sempat bertransaksi sudah keburu kita tangkap.”

“ Dia sudah lama menjalani bisnis narkoba. Pernah masuk penjara juga terkait kasus narkoba. 2 tahun lalu baru keluar," terang Perwira Menengah (Pamen) Polri berpangkat melati dua itu.

Sukito menambahkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved