Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Wanita Cantik Ini Foto Bugil di Jembatan, Ditangkap Polisi Karena Nodai Kesucian Tuhan

Seorang wanita Prancis ditangkap karena membuat video telanjang di jembatan yang dianggap suci oleh masyarakat Hindu di kota Rishikesh, India

Penulis: aries | Editor: Rinal Maradjo
Tribunpekanbaru.com
Jembatan Lakshman Jhula 

TRIBUNPEKANBARU.COM, NEW DELHI - Seorang wanita Prancis ditangkap karena membuat video telanjang di jembatan yang dianggap suci oleh masyarakat Hindu di kota Rishikesh, India pada Kamis (27/8/2020).

Jika terbukti bersalah, Wanita berusia 27 tahun itu sekarang menghadapi dakwaan di bawah Undang ITE India dengan hukuman maksimal tiga tahun penjara .

Wanita cantik itu ditahan Kamis setelah memposting rekaman dirinya di jembatan Lakshman Jhula

jembatan Lakshman Jhula adalah jembatan penyeberangan di atas sungai Gangga yang dipopulerkan oleh The Beatles pada 1960-an.

Saat ini, jembatan itu menjadi daya tarik wisata bagi para backpacker dan praktisi yoga.

"Mungkin di Prancis hal-hal ini tidak dianggap keberatan," R.K. Saklani, kepala kantor polisi tempat wanita itu dibawa,

seperti dilansir Tribunpekanbaru.com dari AFP, Minggu (30/8/2020).

"Tapi Rishikesh adalah tempat suci dan jembatan Lakshman Jhula adalah tempat (dewa Hindu) Ram, saudaranya Lakshman dan istrinya Sita menyeberangi Sungai Gangga."

Polisi hanya mengidentifikasi wanita itu dengan nama depannya Marie-Helene,

Marie-Helene mengaku telah berada di Rishikesh sejak Maret,

tepat sebelum penguncian virus korona nasional diberlakukan.

"Dia mengatakan kepada kami bahwa dia menjual kalung manik-manik secara online dan pemotretan itu ditujukan untuk mempromosikan bisnisnya," kata Saklani.

Saklani juga mengatakan, selain video di jembatan Lakshman Jhula ,

perempuan Prancis itu juga sempat berfoto bugil di dalam kamar hotel .

Polisi diberi tahu setelah rekaman dan foto diposting di media sosial.

Untuk sementara, wanita itu telah dibebaskan dengan jaminan.

Meski demikian, kasusnya tetap akan diproses secara hukum dan diperkirakan akan memakan waktu waktu berbulan-bulan untuk sampai di pengadilan.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved