Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Sanksi Lebih Berat Menanti, Jika PT Serikat Putra Tak Jalankan Sanksi Administratif Limbah Bocor

Pekan lalu sanksi adminstratif telah diberikan DLH dan meminta perusahaan menjalankan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
DLH Pelalawan mengekspos hasil kajian limbah PT Serikat Putra yang mencemari Sungai Kerumutan serta memberikan sanksi ke perusahaan di kantor Camat Bandar Petalangan pada Senin (24/8/2020) lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Sanksi berat menanti apabila PT Serikat Putra tidak mengindahkan sanksi administratif yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Riau.

Pihak DLH TELAH menyiapkan sanksi berat.

Sebelumnya pada pekan lalu, sanksi adminstratif telah diberikan DLH dan meminta perusahaan menjalankan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

DLH menyerahkan tujuh poin sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT Serikat akibat bocornya limbah milik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) pada 28 Juli 2020 lalu.

Layang-layang Raksasa Bawa Terbang Anak 3 Tahun, Orang-orang Panik dan Histeris, Bgaiman Akhirnya?

Narkoba Senilai Puluhan Miliar Dimusnahkan BNNP Riau, Masih Buru Sindikat Internasional

Yunita Lestari, Mantan Istri Daus Mini Bikin Pengakuan Mengejutkan, Disiksa & Diperbudak Ayah Tiri

Luberan limbah PKS perusahaan perkebunan kelapa sawit itu terbukti telah mencemari Sungai Kerumutan Kelurahan Rawang Empat Kecamatan Bandar Petalangan.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan sampel limbah dari laboratorium UPT Kesehatan dan Lingkungan Pekanbaru.

Ditambah lagi dengan hasil kajian terhadap pemeriksaan laboratorium oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Provinsi Riau.

"Kita terus mengontrol dan memantau realisasi dari beberapa sanksi paksaan pemerintah yang kita berikan kepada PT Serikat Putra pekan lalu," terang Kepala DLH Pelalawan, Eko Novitra, kepada Tribunpekanbaru.com pada Senin (31/8/2020).

Eko Novitra menerangkan, DLH melalui Bidang Penaatan dan Pemeliharaan Lingkungan bakal mengawasi setiap sanksi yang dijatuhkan kepada PT Serikat Putra.

Setiap hukuman itu memiliki tenggat waktu pelaksanaan yang berbeda-beda. Hal itu akan ditelisik jika sanksi telah jatuh tempo berdasarkan rekomendasi tersebut.

Apabila perusahaan yang berafiliasi dengan Salim Grup itu tidak kunjung melaksanakannya, sanksi lebih berat berupa pembekuan izin hingga pidana akan diterapkan.

Itu jelas disebutkan pada poin terakhir rekomendasi yang diberikan.

Termasuk pembayaran denda kerugian sebesar Rp 140 juta yang musti dibayar PT Serikat Putra kepada pemerintah daerah akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan limbah bocor itu.

Pasalnya, perhitungan kerugian itu dilakukan oleh petugas PPLHD yang berwenang dalam bidang tersebut.

"Memang sampai saat ini pihak perusahaan belum ada menyatakan keberatan sejak diberikannya sanksi itu. Ini sudah satu Minggu berjalan. Kita pantau terus," tambah Eko.

Sanksi Administratif

Pengambilan sampel air Sungai Kerumutan yang diduga tercemar limbah PT Serikat Putra oleh Tim DLH dan diantarkan ke laboratorium kesehatan di Pekanbaru
Pengambilan sampel air Sungai Kerumutan yang diduga tercemar limbah PT Serikat Putra oleh Tim DLH dan diantarkan ke laboratorium kesehatan di Pekanbaru (istimewa)

Adapun daftar sanksi administratif kepada PT Serikat Putra yang direkomendasikan tim DLH bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Riau ada tujuh poin.

Di antaranya PT Serikat Putra belum menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup semester I Tahun 2020 kepada instansi
yang diwajibkan.

Sebagaimana dalam Izin Lingkungan Nomor : KPTS. 503/BPMP2T-
PLY/12/2015 tanggal 22 Desember 2015.

Selain itu PT. Serikat Putra melakukan pemompaan air limbah ke Land Aplikasi pada tanggal 27
Juli 2020 pukul 17.00 s.d 21.00 WIB.

Tanpa koordinasi dengan Departemen Agronomi atau petugas kebun jam kerja pukul 08.00 -17.00 WIB).

Dan flatbed blok E.11 Nomor 3 meluber yang menyebabkan run off air limbah masuk ke parit 1x1 m menuju Sungai Kerumutan yang dilaporkan oleh masyarakat terjadi dugaan pencemaran Sungai Kerumutan pada tanggal 28 Juli 2020.

Hasil verifikasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan pada tanggal 28 Juli 2020 terbukti telah terjadi pencemaran bersumber dari flatbed nomor 3 blok E.11 pada
Koordinat N:000 07' 34.53" E: 1020 06' 43.53".

Sesuai bukti foto dan video, PT. Serikat Putra belum maksimal melakukan perawatan flatbed secara periodik dan rehabilitasi atau pengurasan lumpurdan koordinasi antar departemen yang kurang baik.

Sehingga terjadi run off. Kemudian sampel air limbah PT Serikat Putra dianalisa UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

Pada tanggal pengujian sampel 29 Juli sampai 7 Agustus 2020 hasil uji Paramater Minyak dan Lemak melebihi Baku Mutu sebesar 1200 µg/liter pada Sungai kerumutan.

DPRD Pelalawan Turut Memantau

Hearing dipimpin oleh Wakil Ketua l DPRD Pelalawan, Syafrizal SE, didampingi Ketua Komisi II DPRD Abdul Nasib SE bersama PT Serikat Putra, DLH, dan perwakilan masyarakat Kecamatan Bandar Petalangan, Senin (10/8/2020).
Hearing dipimpin oleh Wakil Ketua l DPRD Pelalawan, Syafrizal SE, didampingi Ketua Komisi II DPRD Abdul Nasib SE bersama PT Serikat Putra, DLH, dan perwakilan masyarakat Kecamatan Bandar Petalangan, Senin (10/8/2020). (TRIBUNPEKANBARU/JOHANNES TANJUNG)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan asal Bandar Petalangan, Nazaruddin Arnazh menyebutkan, pihaknya turut memantau sanksi-sanksi yang telah diberikan pemda kepada PT Serikat Putra.

Setiap hukuman itu akan dihitung tenggat waktunya hingga jatuh tempo.

Masyarakat tidak ingin ada yang kecolongan hingga tak direalisasikan

"Jangan sampai ini juga melempem. Padahal sanksi itu juga menurut kita sudah terlalu ringan," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Nazaruddin Arnazh meminta DLH harus tetap komitmen dalam menjalankan aturan terlebih banyak pihak yang memantau kinerjanya.

Jika ke depan kejadian serupa terulang kembali, semestinya dibawa ke ranah pidana.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved