Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Dalam Sidang, Ahli Lingkungan Sebut Sarana dan Prasarana Karhutla PT Adei Tak Standar

JPU mendatangkan tiga saksi diantaranya satu saksi fakta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK) Riau tahun 2019 Ir H Ervin Rizaldi MH.

Penulis: johanes | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Sidang lanjutan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) PT Adei Plantation and Industry tahun 2019 di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Riau, Selasa (1/9/2020). 

Kemudian saat mengecek personil Pemadaman Kebakaran (Damkar) milik perusahaan hanya ada delapan orang. Bahkan yang memiliki sertifikat dari delapan itu hanya dua orang saja. Padahal sesuai dengan aturan harus ada 15 orang untuk 500 hektar lahan kebun.

Para pihak kembali mencecar ahli terkait penanggulangan dan pencegahan Karhutla sesuai dengan keahlian dan sertifikasi yang dimilikinya.

Usai memberikan keterangan, saksi ketiga dari BPN Riau Afriza mengenai pengambilan titik koordinat areal perusahaan perkebunan sawit yang terbakar.

Pengacara Bantah Alat Damkar PT Adei Tak Memadai, Sampaikan Eksepsi di Sidang Perkara Karhutla

Bersama penyidik dari kepolisian serta pihak perusahaan, pihak BPN menetapkan enam titik koordinat Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Setelah kami olah datanya, baru didapatkan luas lahan yang terbakar mencapai 4,16 hektar," tandas Afriza.

Setelah semua saksi selesai diperiksa, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (3/9/2020) mendatang dengan agenda yang sama. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved