Pelalawan
Dalam Sidang, Ahli Lingkungan Sebut Sarana dan Prasarana Karhutla PT Adei Tak Standar
JPU mendatangkan tiga saksi diantaranya satu saksi fakta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK) Riau tahun 2019 Ir H Ervin Rizaldi MH.
Penulis: johanes | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Sidang lanjutan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) PT Adei Plantation and Industry tahun 2019 kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Riau, Selasa (1/9/2020).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Bambang Setiawan SH MH sebagai hakim ketua didampingi Joko Sucipto SH MH dan Rahmat Hidayat Batubara SH MH sebagai hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yakni Rahmat Hidayat SH dan Ray Leonard SH.
Sedangkan terdakwa PT Adei diwakili Direkturnya Goh Keng EE yang diduduk di kursi pesakitan didampingi tim kuasa hukum Muhammad Sempa Kata Sitepu SH MH bersama rekannya. Sidang kali ini masih mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.
• Bupati Harris Jadi Saksi Sidang Karhutla PT Adei di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan
"Silahkan dihadirkan saksi-saksinya," ungkap Hakim Bambang Setiawan usai membuka persidangan.
JPU mendatangkan tiga saksi diantaranya satu saksi fakta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK) Riau tahun 2019 Ir H Ervin Rizaldi MH. Saat ini saksi Ervin tak lagi menjabat sebagai Kepala DLHK dan telah menjadi staf di Dinas Perkebunan Riau.
Kemudian saksi ahli lingkungan yang juga dari DLHK Riau Evan Arief Gazali. Terakhir saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau Afriza. Namun terakhir majelis hakim menganulir Afriza dari BPN sebagai ahli lantaran tidak memenuhi syarat.
• Realisasi Pemulihan Lahan Rp 15 M Dieksekusi dari PT Adei, Kejari Pelalawan Koordinasi dengan KLHK
"Syarat jadi ahli itu jenjang pendidikan S2 dan telah memiliki sertifikasi. Yang dari BPN belum memenuhi syarat. Jadi hanya sebagai saksi fakta saja," tandas JPU Rahmat Hidayat.
Mantan Kepala DLHK Ervin Rizaldi yang lebih dulu dimajukan sebagai saksi untuk diperiksa majelis hakim dan para pihak. Ia dicecar berbagai pertanyaan terkait kewenangan DLHK dalam menangani masalah lingkungan yang timbul. Termasuk juga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi maupun Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Itu kewenangan dari daerah. Ada yang melaporkan ke kita ada juga yang tidak. Semua ditangani di tingkat daerah," tutur Ervin.
• Sidang Perkara Karhutla di Kebun Perusahaan Malaysia, 5 Karyawan PT Adei Bersaksi, Hal Ini Terungkap
Berbagai pertanyaan yang dilontarkan hakim, JPU, maupun penasihat hukum dijawab saksi dengan mengaitkan kebijakan penuh berada di tangan pemerintah daerah dan bukanlah provinsi. Setelah selesai, JPU memanggil saksi ahli Evan Ariel Gazali untuk dimintai pendapatnya dalam persidangan.
Menurut Evan dirinya turun ke lokasi Karhutla PT Adei distrik Nilo di Desa No Kecil Kecamatan Pelalawan bersama penyidik Bareskrim Mabes Polri pada 29 September 2019. Untuk melihat Sarana dan Prasarana (Sarpras) penanggulangan Karhutla yang dimiliki PT Adei.
Adapun temuan di lapangan ada tiga menara api yang dilihat di kebun divisi ll yakni blok 44, blok 9, dan blok 23. Menara api di blok 44 dibangun sebelum Karhutla terjadi.
• VIDEO Kejari Pelalawan Eksekusi Denda Pemulihan Lahan Rp 15 M dari PT Adei Perkara Karhutla 2013
Sedangkan dua unit menara lagi didirikan setelah kebakaran di kebun PT Adei terjadi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 5 tahun 2018 tentang Sarparas pencegahan dan pengendalian Karhutla temuan itu tak sesuai standarisasi yang ditetapkan.
"Menaranya juga tidak sesuai standar. Saat kami ikut tinggalnya Hanyar 11,4 meter. Padahal menurut aturan harus 15 meter," ungkap Evan.
• VIDEO Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa dan Lanjutkan Perkara, Putusan Sela Kasus Karhutla PT Adei