Berita Riau

Ketua DPD Golkar Siak Terpilih Indra Gunawan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Beri Keterangan Palsu

Dugaan keterangan palsu yang dimaksud, terkait dengan surat permohonan yang pernah diajukan Indra Gunawan ke Mahkamah Partai Golkar.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUN PEKANBARU / RIZKY ARMANDA
Indra Gunawan keluar gedung Kejati Riau, Senin (24/8/2020) tengah malam usai menjalani pemeriksaan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua DPD Golkar Siak terpilih, Indra Gunawan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

Pria yang kini merupakan anggota DPRD Siak ini, dilaporkan ke polisi atas dugaan memberikan keterangan palsu.

Informasi yang dirangkum Tribun, Indra Gunawan dilaporkan oleh Juni Rachman, selaku Ketua DPD Siak, lewat tim kuasa hukumnya, Gusti & Associates (GA), pada April 2020 lalu.

Dugaan keterangan palsu yang dimaksud, terkait dengan surat permohonan yang pernah diajukan Indra Gunawan ke Mahkamah Partai Golkar.

Dugaan Tipikor Bansos Siak, Indra Gunawan Irit Bicara Usai Jalani Pemeriksaan di Kejati Riau

Surat permohonan itu berkenaan dengan masalah internal dalam kepengurusan Partai Golkar Siak.

Surat permohonan dilayangkan pada September 2019, dan sudah disidangkan pada 13 Maret 2020.

Namun diduga, terlapor memberikan keterangan palsu dalam rangka memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Partai Golkar tersebut.

Selidiki Dugaan Korupsi Bansos di Siak, Kejati Riau Panggil Indra Gunawan Mantan Ketua DPRD Siak

Akibat keterangan yang diduga palsu dari Indra Gunawan itu, sudah memberikan kerugian terhadap pelapor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, membenarkan perihal adanya laporan dugaan pemberian keterangan palsu, dengan terlapor Indra Gunawan.

Disebutkannya, saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih lidik mas," kata Kombes Zain.

Ditanyai sudah berapa saksi yang diperiksa sejauh ini, dan apakah terlapor juga sudah diperiksa, Kombes Zain menjawab akan mengeceknya terlebih dahulu. "Saya cek," tuturnya.

Inilah 13 Camat di Siak Periode 2012-2016 yang Penuhi Panggilan Kejati Riau Terkait Hibah dan Bansos

Terpisah, Indra Gunawan selaku pihak terlapor, saat dikonfirmasi Tribun lewat pesan WhatsApp, sejauh ini belum membaca dan memberikan jawaban.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved