PN Bengkalis Vonis Mati 2 Terdakwa Pengendali Sabu 30 Kg, 4 Kurirnya Divonis Penjara Seumur Hidup

Dua terdakwa divonis mati adalah Father Sihombing alias Parisai (26) warga kota Dumai dan Sario (37) warga Kabupaten Batu Bara Sumut.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menjatuhkan vonis mati terhadap pelaku pengedaran narkoba yang diamankan di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Vonis mati dijatuhkan kepada dua tedakwa yang menjalani persidangan sejak beberapa bulan lalu.

Dua terdakwa yang divonis mati tersebut di antaranya Father Sihombing alias Parisai (26) warga kota Dumai dan Sario (37) warga Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.

Vonis mati dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis ini pada, Senin (31/8/2020) kemarin.

Dalam putusannya majelis hakim berkeyakinan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan sebagai pengendali peredaran narkoba seberat 30 Kilogram yang diamankan di kecamatan Mandau.

Sidang vonis mati dipimpin langsung ketua majelis hakim Hendra Karmila Dewi.

"Hakim berkeyakinan kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis Eriza Susila, Selasa (1/9/2020) siang.

 Sedang Nyabit Rumput, Remaja di Kuansing Temukan Bayi Tergeletak di Semak Belukar

 Remaja 16 Tahun Bongkar Kotak Amal Masjid di Sorek Pelalawan Padahal Baru Bebas Penjara Januari Lalu

Menurut JPU selain dua terdakwa tersebut, majelis juga menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada rekan mereka yang berperan sebagai kurir.

Di antaranya terdakwa Ingot Waruwu (27) dan Tagor Aritonang alias Tulang (38), warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Madya Dumai.

Kemudian Wagianto alias Embo (27) serta Zulkarnaen alias Panjul (25), beralamatkan Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Sumut.

"Putusan majelis ini sama dengan tuntutan yang kita bacakan pada sidang sebelumnya," tambah Eriza Susila.

Atas putusan ini, JPU Kejari Bengkalis belum menyatakan sikap terkait langkah hukum selanjutnya. "Kita pikir pikir atas putusan ini," ujarnya singkat.

Sedangkan dari pihak terdakwa, hanya Tagor Aritonang yang menyatakan langsung banding terhadap putusan majelis hakim itu, sedangkan lima terdakwa lainnya pikir-pikir.

Penangkapan sindikat peredaran narkoba ini dilakukan pada medio Februari lalu, berawal pada Minggu (2/2) lalu.

Saat itu Father dihubungi seorang berinisial AH melalui telepon akan ada barang turun, dan meminta Father menyiapkan anggotanya melakukan penjemputan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved