PN Bengkalis Vonis Mati 2 Terdakwa Pengendali Sabu 30 Kg, 4 Kurirnya Divonis Penjara Seumur Hidup
Dua terdakwa divonis mati adalah Father Sihombing alias Parisai (26) warga kota Dumai dan Sario (37) warga Kabupaten Batu Bara Sumut.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Setelah telepon tersebut Father meminta rekannya Ingot dan D mengambil barang tersebut di lokasi yang sudah ditentukan.
• PNS Bakal Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000 Per Bulan, Aturan Sudah Disetujui Menkeu
• Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Dalam, Premium dan Pertalite Rencananya Dihapus, Ini Kata Bos Pertamina
Sehari kemudian Ingot bersama seorang rekannya berinisal D sudah berada di penginapan kota Dumai.
Kedua orang ini dijemput Father di penginapannya dan diajak untuk menjemput narkotika jenis dengan mengendari mobil.
Sebelum menuju tempat penjemputan aekitar pukul 02.00 WIB mereka bertemu dengan seseorang dan berangkat ke jalan Bukit Timah untuk mengambil narkotika sabu sabu sebanyak 30 bungkus dengan berat kurang lebih 30 kilogram yang dibungkus karung.
Terdakwa Father memintaa Ingot dan rekannya untuk menyerahkan sebanyak 5 (lima) bungkus barang tersebut kepada terdakwa Tagor di Simpang Kebonjalan Bukit Timah, Dumai.
Setelah itu Father menyuruh D untuk mencarikan sewaan sepeda motor yang ada keranjangnya untuk memasukan sabu sabu sebanyak 25 bungkus supaya dibawa menuju Simpang Bangko Jalan Lintas Dumai, Desa Sebangar, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Sedangkan terdakwa Father bersama dengan terdakwa Ingot mengikuti dari belakang dengan minibus.
Setelah sampai di tujuan di Simpang Bangko Jalan Lintas Dumai Desa Sebangar, terdakwa Father mendapat arahan atau perintah dari AH untuk menyerahkan barang haram sebanyak 25 bungkus ini kepada Wagianto dan terdakwa Zulkarnaen.
Setelah mendapat arahan atau perintah tersebut terdakwa Father menyuruh D untuk menyerahkan sabu sabu sebanyak 25 bungkus atau berat kotor 25 kg tersebut kepada terdakwa Wagianto dan Zulkarnaen.
Ketika barang haram ini diterima Wagianto dan Zulkarnaen mereka kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian dari Mabes Polri dan berentet menangkap Father beserta Ingot dan Tagor.
Sementara itu keterlibatan terdakwa Sario yang merupakan tahanan di Dumai ini karena sebagai pengendali dimana sempat dihubungi Z yang saat ini berstatus DPO.
Sario diminta menjemput narkotika jenis sabu yang sudah dipesan.
Namun Sario yang berada dalam tahanan ini, menghubungi terdakwa Wagianto untuk mengambil narkotika tersebut, lalu terdakwa Wagianto menyanggupinya.
Selanjutnya terdakwa Sario, memberikan ongkos kepada terdakwa Wagianto dengan cara transfer, serta memberikan petunjuk kepada Wagianto dengan kode 43 jika dihubungi kurir yang mengantar.(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)