Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Besok Pemerintah akan Cairkan BLT Tahap dua Bagi Pekerja Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Karyawan swasta berpenghasilan di bawah Rp 5 Juta yang belum menerima bantuan pemerintah, Kamis besok akan dilakukan pencairan tahap II.

Editor: Ilham Yafiz
Instagram @bpjs.ketenagakerjaan
BLT untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Karyawan swasta berpenghasilan di bawah Rp 5 Juta yang belum menerima bantuan pemerintah, Kamis besok akan dilakukan pencairan tahap II.

Pemberian bantuan ini akan dilakukan untuk para pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta dengan nilai nominal Rp 600 ribu.

Ini merupakan pencairan bLT tahap II yang dilakukan pemerintah kepada 3 juta data nomor rekening penerima dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengatakan sudah ada 2,5 juta penerima bantuan Rp 600 ribu per bulan yang saat ini sedang berproses dilakukan transfer secara bertahap. ( BLT Rp 600 ribu tahap II cair )

Minggu ini, Ida berharap data nomor rekening yang diterima kementeriannya bertambah menjadi 3 juta untuk mempercepat proses penyerapan. ( BLT Rp 600 ribu tahap II cair )

“Kemaren sudah 2,5 juta diberikan datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Minggu ini, Senin, kami akan meminta tidak 2,5 juta tapi 3 juta untuk kami proses selanjutnya,” kata Ida dikutip Tribunjabar.id dari Tribunnews, Senin (31/8/2020). ( BLT Rp 600 ribu tahap II cair )

Ida menjelaskan adanya penerima bantuan yang belum menerima transfer dikarenakan proses dilakukan secara bertahap setiap minggunya.

Untuk penerima bantuan yang memakai bank swasta juga harus tertunda karena terkendala hari libur.

“Hari Kamis mulai transfer, Sabtu, Minggu kena hari libur. Ya memang agak tertunda sedikit. Mungkin teman-teman yang banknya swasta ada waktu. Kalau bank pemerintah relatif bisa transfer pada saat itu,” katanya.

Namun Menaker menjelaskan bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan sosial tersebut.

Baik bank Pemerintah maupun bank swasta tidak mempengaruhi program subsidi gaji yang diberikan.

“Teman-teman pekerja silahkan memberikan rekening bank yang sudah dia punya yang penting nomor rekeningnya aktif, tidak harus bank pemerintah,” kata Ida.

“Bank pemerintah hanya menyalurkan, selanjutnya di transfer sesuai dengan nomor rekening teman-teman pekerja,” lanjutnya.

Seperti diketahui, tahap I pencairan bantuan tunai langsung atau bantuan langsung tunai ( BLT) untuk pegawai swasta dan pegawai honorer sudah dilakukan pada Rabu (26/8/2020).

Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan itu ditransfer ke 2,5 juta nomor rekening pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta.

Setiap pegawai yang memenuhi syarat akan diberi bantuan selama empat bulan dengan total Rp 2,4 juta.

Ada pegawai yang belum menerima bantuan sebab pencairan bantuan program subsidi upah itu memang dilakukan tidak sekaligus.

Pemerintah memberikan subsidi upah dibagi dalam beberapa tahap.

Tahap kedua akan segera meluncur

Dikutip dari Tribunnewsaker, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan bantuan tahap II akan diterima pegawai dalam waku dekat.

Ia mengatakan, pihaknya bakal kembali menyerahkan data 3 juta pekerja ke Kemnaker.

"Tahap kedua rencana akan kami lakukan penyerahan ke Kementerian Ketenagakerjaan hari Selasa minggu depan, sekitar 3 juta nomor rekening pekerja di berbagai bank," kata Agus kepada Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).

Saat ini, data pekerja tersebut tengah dalam proses validasi.

Validasi dilakukan agar bantuan bisa disalurkan tepat sasaran.

"Data nomor rekening tersebut saat ini sedang kami lakukan cross check ulang sebelum diserahkan ke kementerian," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno menjelaskan, mekanisme penyaluran subsidi gaji Rp 600.000 per bulan memang didahului oleh pengumpulan data valid di BPJS Ketenagakerjaan.

Kompilasi data yang telah divalidasi akan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Kemnaker memiliki waktu sekitar 4 hari kerja untuk kembali mengecek data, utamanya validasi nomor rekening.

"Apa yg diperlukan? Mengecek nomor rekening. Karena di lapangan banyak pekerja yang dimasukkan rekening atas nama mandornya. "

"Kan jadi tidak tetap sasaran, kasihan. Kita cek dan ricek, kemudian data secara bertahap diserahkan ke Bank Himbara," pungkasnya.

Apakah ada perbedaan dalam pencairan ke bank negara dan bank swasta?

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno menegaskan, data pekerja subsidi gaji yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan tetap akan disalurkan melalui rekening masing-masing penerima.

IRT Nekat Maling di Sejumlah Toko Ritel di Pekanbaru, Barangnya untuk Dijual Lagi

Bukan Negara Lain, China Digugat Warganya Seorang Perempuan karena Ayahnya Meninggal Akibat Corona

Seperti diketahui, data pekerja yang dilaporkan oleh perusahaan atau tempat kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan validasi tiga tahap.

Data yang tervalidasi akan diserahkan kepada Kemnaker untuk dilakukan pengecekan kelengkapannya, kemudian diserahkan ke Bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BRI).

"(Setelah dicek kelengkapan data perserta) selanjutnya diserahkan ke Bank Himbara (4 bank pemerintah), dari KPPN Kemenkeu untuk langsung ditransfer ke rekening peserta/penerima manfaat baik ke sesama bank (rekening bank yang sama) maupun beda bank (bank swasta)," kata Soes, Jumat (28/8/2020).

Kemnaker, lanjut Soes, menyediakan layanan pengaduan terkait dengan program ini melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan), di mana di dalamnya termuat pusat bantuan yang dapat diakses melalui laman kemnaker.go.id.

Sementara itu, jika terdapat peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal mempunyai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka dapat secara langsung mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena data valid ada di BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi dalam rangka negara hadir, di Kemnaker menyediakan posko pengaduan," katanya lagi.

Pemerintah tidak langsung mencairkan bantuan kepada seluruh pegawai yang memenuhi syarat.

Dalam penyaluran gelombang pertama, disalurkan ke 2,5 juta nomor rekening penerima manfaat dengan perincian sebagai berikut:

Bank Mandiri sebanyak 752.168 nomor rekening

Bank BNI sebanyak 912.097 nomor rekening

Bank BRI sebanyak 622.113 nomor rekening

Bank BTN sebanyak 213.622 nomor rekening

Bagi Anda yang penuhi syarat tapi tetap tak cair, ada Posko Pengaduan

Pemerintah menargetkan penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 15,7 juta orang.

Bila Anda tak menerima bantuan dapat melaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno.

"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Soes, Jumat (28/8/2020) siang, dikutip Kompas.com.

Hal tersebut dikarenakan data valid penerima manfaat ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Tapi dalam rangka negara hadir, di Kemnaker menyediakan posko pengaduan, melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) di dalamnya ada pusat bantuan," ujar dia.

Pusat bantuan ini dapat diakses masyarakat melalui laman kemnaker.go.id.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Deputi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Uton Banja menyampaikan karyawan atau pegawai honorer yang memenuhi syarat itu dapat mengonfirmasi kepada perusahaan masing-masing.

"Peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja, apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)," ujar Utoh, Sabtu (29/8/2020).

Ia punmengimbau perusahaan untuk memberikan data pegawainya dengan benar.

"Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam keterangan tertulis 27 Agustus 2020.

Cegah Pidana Korupsi, KPK Latih 2.114 Akademisi untuk Mengampu Mata Kuliah Anti Korupsi

3 Gadis Belia Jadi Korban Perdagangan Manusia, Dijual Rp 400 Ribu dalam Bisnis Prostitusi Online

Persyaratan

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

( Tribunpekanbaru.com ) 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BLT Rp 600 Ribu Tahap II Cair Kamis Ini, Benarkah? Berikut Kata Ibu Menaker Juga Ada Posko Pengaduan, https://jabar.tribunnews.com/2020/09/01/blt-rp-600-ribu-tahap-ii-cair-kamis-ini-benarkah-berikut-kata-ibu-menaker-juga-ada-posko-pengaduan?page=all.

Editor: Dedy Herdiana

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved