Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cegah Pidana Korupsi, KPK Latih 2.114 Akademisi untuk Mengampu Mata Kuliah Anti Korupsi

Upaya pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan ke seluruh elemen masyarakat, termasuk pendidikan tinggi.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ilham Yafiz
istimewa
Plt Jurbir KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Upaya pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan ke seluruh elemen masyarakat, termasuk pendidikan tinggi.

Upaya pencegahan tipikor dengan memasukkan mata kuliah pendidikan Antikorupsi di perguruan tinggi.

Hal ini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyelenggarakan rangkaian Workshop Pengembangan Kapasitas Dosen Pengampu Mata Kuliah Antikorupsi di seluruh Indonesia.

Kegiatan dilakukan sejak 29 Juni hingga 2 September 2020 tercatat sebanyak 2.114 dosen berasal dari sekitar 1.000 perguruan tinggi di Indonesia telah mengikuti kegiatan ini.

Mereka adalah para dosen yang telah atau akan mengampu mata kuliah Pendidikan Antikorupsi pada perguruan tinggi di seluruh regional Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dan Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais).

"Melalui pelatihan secara daring selama 2 hari pada tiap gelombangnya, KPK berharap kapasitas peserta baik dari sisi pemahaman maupun keterampilan akan bertambah, serta mampu menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam materi ajar serta sikap dan perilaku sehari-hari," ujar juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunpekanbaru.com, Rabu (2/9/2020).

Selain itu, setelah mengikuti pelatihan peserta didorong untuk mengembangkan dan menyusun rencana pembelajaran serta membangun kesadaran antikorupsi melalui kegiatan intrakurikuler maupun kegiatan lain dalam lingkup tridarma perguruan tinggi, seperti penelitian dan pengabdian masyarakat.

"KPK menyadari bahwa pendidikan antikorupsi memang tidak selalu menghasilkan sesuatu yang tangible atau dapat dilihat langsung seperti keuntungan finansial, atau dirasakan manfaatnya secara instan," lanjutnya.

Namun, KPK meyakini bahwa pendidikan antikorupsi merupakan upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional terkait aspek karakter diri dengan membentuk peserta didik yang berintegritas.

IRT Nekat Maling di Sejumlah Toko Ritel di Pekanbaru, Barangnya untuk Dijual Lagi

Pangdam Jaya: Oknum TNI yang Terbukti Rusak Polsek Ciracas Wajib Bayar Ganti Rugi

Karenanya, KPK memandang penting untuk melakukan pembinaan terhadap pendidik yang menjadi agen penyemai nilai integritas dan antikorupsi.

Sehingga, harus dilihat sebagai upaya yang terintegrasi dalam perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.

Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama KPK bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan kementerian/lembaga terkait lainnya yang membawahi perguruan tinggi.

Tahun lalu kegiatan yang sama juga diselenggarakan dan telah diikuti oleh 982 peserta dari 705 perguruan tinggi di Indonesia. Sedangkan, berdasarkan catatan Kemendikbud, sejak 2012 hingga 2018, sebanyak 4.500 dosen telah mendapatkan pembekalan antikorupsi.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut komitmen implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidikan Antikorupsi di Jakarta, Desember 2018.

3 Gadis Belia Jadi Korban Perdagangan Manusia, Dijual Rp 400 Ribu dalam Bisnis Prostitusi Online

Sidang Dugaan Korupsi Rp 10,4 M di Kuansing: JPU di Pekanbaru, Terdakwa Tetap di Kuansing

Salah satunya dengan terbitnya regulasi implementasi pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved