Pangdam Jaya: Oknum TNI yang Terbukti Rusak Polsek Ciracas Wajib Bayar Ganti Rugi
TNI AD akan membuat mekanisme agar mereka semua yang menjadi tersangka dan menjadi terdakwa
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan bahwa para pelaku yang disinyalir merupakan oknum TNI AD wajib membayar ganti rugi kerusakan yang dialami masyarakat di malam kejadian pembakaran Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) lalu.
Saat ini, uang ganti rugi merupakan dana tanggulangan dari institusi TNI, sehingga nantinya mereka para pelaku wajib menggantinya di kemudian hari.
"Ya betul, jadi ini (ganti rugi) istilahnya ditanggulangi dulu," kata Dudung di Posko Pengaduan Koramil Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2020).
Dudung menyatakan hal terpenting saat ini adalah membayarkan uang ganti rugi atas kerusakan yang dialami masyakat.
Sementara, proses ganti rugi dari oknum pelaku kepada institusinya akan diatur di kemudian hari.
"Saya katakan kita harus cepat dulu, karena kalau itu kan ada mekanisme proses," tuturnya.
• Sadar Dikibuli Pentolan KKB OPM, Anggota Purom Okiman Wenda Ramai-ramai Kembali ke Pelukan NKRI
• Turun Lagi, Ini Rincian Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 2 September 2020
• Sempat Dibahas Lutfi Agizal, Begini Reaksi Iis Dahlia saat Disinggung Kata Anjay
Pangdam menjelaskan meski mereka nantinya wajib membayarkan ganti rugi, proses hukum atas kasus pembakaran Mapolsek Ciracas, tetap berjalan sehingga pelaku yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi.
"Jadi tidak ada imunitas (hukum) bagi para pelaku, gak ada cerita.
Kalau misal kemudian dia ditahan, proses hukum (tetap) berjalan nanti ada mekanisme bagaimana, dan dia harus ganti, tidak serta merta begitu saja diberlakukan tindakan, seperti itu kemudian dia tidak (ganti rugi), ditalangi dulu saat ini," kata Dudung.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkata Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan bahwa oknum TNI AD yang terlibat kasus perusakan wajib mengganti rugi kerusakan yang dialami masyarakat.
"Dari situ kita hitung sehingga orang tidak hanya masuk penjara. Nggak. Mereka (pelaku) harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya dihukum.
Hukum pidana berjalan, tapi mengganti harus," kata Andika.
• UPDATE China vs India! Bentrokan Kembali Pecah, Satu Pasukan Khusus India Tewas
• Sering Ketakutan Ketemu Babi dan Ular, Kisah Perjuangan Anak Pedalaman TNBT Inhu Riau ke Sekolah
• Gawat, Pasien Positif Covid-19 di Pelalawan Tambah 31 Total Jadi 72 Orang, Begini Penjelasan Diskes
KSAD Jenderal Andika Perkasa Perintahkan Pecat Oknum TNI AD
Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Andika Perkasa, memastikan prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu dini hari (29/8/2020), akan dikenakan sanksi pidana dan pemecatan dari kedinasan TNI AD.
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," tegas KSAD, saat jumpa pers di Markas Besar TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).