Bikin Malu, Wanita Bersuami Kepergok Menyelinap ke Rumah Tetangga Seorang Duda, Apa yang Dilakukan
Neta, wanita yang punya suami ini menyelinap ke rumah tetangganya yang merupakan seorang duda. Bikin malu, kepergok pertugas di dalam rumah
TRIBUNPEKANBARU.COM- Bikin geleng kepala, wanita yang masih memiliki suami dan dua orang anak ini nekat menyelinap ke rumah tetangganya yang merupakan seorang dua.
Ia bahkan nekat meninggalkan anaknya di rumah yang masing-masing berusia 5 tahun dan 15 tahun.
Rumah duda yang didatanginya berprofesi sebagai sopir.
Namun, aksi keduanya dipergoki petugas yang kemudian mengamankan keduanya.
• VIDEO: 154 Lulusan STIKes-STEMIK Hang Tuah Pekanbaru Diwisuda Melalui Daring
• Video: Turunkan Ratusan Personil di Bundaran Tugu Keris Pekanbaru, Ini Penyebabnya
• Bapaslon Kaderismanto-Iyeth Bustami Resmi Daftar ke KPU Bengkalis, Datang Diiringi Kompang
Tentu saja ada sanksi yang diberikan terkait apa yang dilakukan keduanya.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Langgar, Alor Setar, Malaysia.
Aksi kedua insan manusia tanpa ada ikatan sah secara agama maupun negara ini ketahuan petugas, sehingga keduanya diamankan.
Melansir dari Harian Metro, pada hari Minggu (6/9/2020), seorang duda dan seorang perempuan yang dilaporkan masih berstatus istri orang ditangkap Jabatan Agama Islam Kedah (JAIK) Sabtu (5/9/2020) malam pukul 10:30 waktu Malaysia.
Pembantu Direktur Divisi Penegakan JAIK, Syekh Radzi Abdul Mutalib mengatakan, saat penggerebekan wanita tersebut masih berstatus istri pria berusia 43 tahun.
Dari hasil interogasi, pasangan yang ditemukan serumah tidak bisa menunjukkan surat maupun keterangan hubungan mahram atau suami-istri, sehingga kedua manusia ini ditahan.
"Wanita ini mampu meninggalkan anaknya yang berusia 5 tahun dan 15 tahun di rumah, sebelum menyelinap masuk ke rumah tetangganya.
"Hasil penyelidikan, perempuan ini memiliki masalah dalam rumah tangga, sehingga ia pindah ke kawasan rumah yang ia tempati saat ini," jelas pihak berwajib.
Polisi juga menerangkan, duda yang ditangkap bekerja sebagai sopir truk, sedangkan wanita tersebut bekerja sebagai pebisnis.
Mereka ditahan berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Syariah Kedah 2014.
"Hukumannya bisa denda tidak lebih dari RM3.000 (sekitar Rp 10 juta) atau dua tahun penjara atau keduanya," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-mesum-selingkuh_20170103_083544.jpg)