Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Janda Satu Anak Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Pria, Sempat Mengeluh Lemas Lalu Kejang-kejang

Korban merupakan seorang janda dan memilik satu anak. Sedangkan tersangka berinisial KU (45) sudah berkeluarga. Keduanya menjalin hubungan gelap.

Editor: M Iqbal
pixabay
ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang wanita berinisial EE (44) tewas saat berhubungan badan dengan seorang pria di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Agustus 2020.

Korban merupakan seorang janda dan memilik satu anak. Sedangkan tersangka berinisial KU (45) sudah berkeluarga. Keduanya menjalin hubungan gelap.

Sedang Gunakan Toilet, Tiba-tiba Kemaluan Remaja di Thailand Ini Terasa Sakit, Rupanya Dipatok Ular 

Uang Rp 18 Juta Pria Ini Hilang Setelah Berhubungan Intim dengan Waria, Ternyata Ini yang Terjadi

Beraksi Saat Korbannya Sedang Mengikuti Kelas Daring, Aksi Perampokan Terekam Zoom  

Belum Sempat Perkosa Janda Muda, Aksinya Kepergok, Saking Panik Pria Ini Kabur Tinggalkan Celana

Ditunggu Sejak Gadis sampai Janda, Pria Ini Malah Kalap, Lampiaskan Hasrat sampai Lupa Pakai Celana

Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika menjelaskan, sebelum meninggal, korban sempat mengeluh lemas kepada tersangka.

//

Tak berselang lama, EE mengalami kejang-kejang.

"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Rai melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).

KU yang panik kemudian merapikan kembai baju korban dan menunggu 10 menit. 

Setelah 10 menit korban tak sadarkan diri, KU pergi meninggalkan TKP dan membiarkan korban dalam keadaan tergeletak dengan membawa ponsel milik korban.

KU menyimpan ponsel korban di rumahnya. Lalu pada 14 Agustus, KU mengetahui bahwa jenazah korban telah diketahui warga.

Cukup Gunakan Bahan Alami, Ini Cara Mengobati Mata Bintitan, Simak Cara Menggunakannya

Wanita Indonesia Ini Tipu Pakar Teknologi dari New York hingga Jadi Buronan Interpol

KU membuang ponsel korban ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan antara dia dengan korban. 

Tim Gabungan Polres Ngada berhasil menangkap KU pada 25 Agustus 2020.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.

Rai mengungkapkan, untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

KU diduga telah melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian.

KU hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Ngada.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Wanita Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Pria yang Sudah Beristri", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/09/10/12054781/seorang-wanita-tewas-saat-berhubungan-badan-dengan-pria-yang-sudah-beristri?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Sumba, Ignasius Sara
Editor : David Oliver Purba

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved