Pria Ini Ajak Gadis 15 Tahun Pergi, Dalam Bus Digerayangi Hingga Dibawa ke Hotel

Gadis yang masih berusia 15 tahun, sebut saja namanya Bunga, digerayangi di dalam bus. Hingga diperkosa di sebuah hotel.

Editor: M Iqbal
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang gadis yang masih di bawah umur jadi korban pemerkosaan.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh kenalannya berinisial TI (42).

Pelaku adalah warga Kelurahan/Kecamatan Babelan, Bekasi.

Gadis yang masih berusia 15 tahun, sebut saja namanya Bunga, digerayangi di dalam bus.

Hingga diperkosa di sebuah hotel.

Tengah Cari Batu di Hutan, Warga Lihat Ada Bongkahan Putih, Rupanya Arca Kuno Setinggi 60 Sentimeter

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 21 Agustus lalu.

Keluarga korban yang mengetahui anaknya tidak pulang akhirnya melapor ke polisi.

Kejadiannya, korban dan pelaku yang mengenal lewat media sosial.

Lalu janjian di sebuah lapangan di Sukosewu, pagi.

Setelah janjian, korban diajak ke terminal untuk naik bus dari Bojonegoro ke Bekasi.

Di dalam bus, tersangka melakukan pencabulan dengan memegang payudara dan alat kelamin korban.

"Pencabulan dilakukan dalam bus juga, saat perjalanan dari Bojonegoro ke Bekasi," ujar Budi saat ungkap kasus, Kamis (10/9/2020).

Pengantin Pria Mendadak Takut Lihat Wajah Istri, Acara Pernikahan Kacau, Mempelai Wanita Nangis Pilu

Dijelaskannya, saat mendapat perlakuan asusila korban sempat menolak tapi diyakinkan tersangka jika aksi tersebut tidak apa-apa.

Kemudian setiba di Jakarta, korban ditidurkan di sebuah hotel dan dilakukan aksi persetubuhan oleh pelaku.

Sempat menolak, namun tersangka kembali meyakinkan korban jika akan bertanggung jawab jawab.

"Akhirnya kita mencari keberadaan pelaku dan korban, ditemukan di sebuah stasiun kota bekasi lalu dibawa ke Mapolres Bojonegoro," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU nomor 17 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebelumnya tentang perlindungan anak, ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Kemudian juga dijerat UU 332 KUHP membawa kabur perempuan belum dewasa ancaman maksimal 7 tahun penjara. (SURYAMALANG.com/Mochamad Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis 15 Tahun Digerayangi di Dalam Bus, Diajak Pergi Kenalannya hingga Disetubuhi di Hotel, 

https://www.tribunnews.com/regional/2020/09/11/gadis-15-tahun-digerayangi-di-dalam-bus-diajak-pergi-kenalannya-hingga-disetubuhi-di-hotel?page=all.

Editor: Ifa Nabila

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved