RESMI, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Total Ada 23 hari
Rencananya libur Idul Fitri dimulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 17 Mei, kini digeser menjadi 12, 13, 14, 17, 18, dan 19 Mei 2021.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Ketetapan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, hari libur tersebut mengalami sedikit perubahan.
Dikutip dari siaran pers, Jumat (11/9/2020), rencananya libur Idul Fitri dimulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 17 Mei, kini digeser menjadi 12, 13, 14, 17, 18, dan 19 Mei 2021.
"Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei," ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Kamis (10/9/2020).
Sementara itu, untuk Natal, kata dia, ada tambahan cuti bersama tanggal pada 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember.
Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama pada 2021 pun menjadi 23 hari.
"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari berbagai pertimbangan.
Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang pada hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata," terang Muhadjir.
Muhadjir pun berharap ketetapan tersebut dapat dijadikan pedoman terkait libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2021.
Keputusan tersebut juga mengharuskan Kementerian PAN-RB untuk merevisi Peraturan Menteri PAN-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.
Khusus untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dibuat aturan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Termasuk Kementerian Tenaga Kerja juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di sektor swasta.
Adapun rapat penetapan libur nasional dan cuti bersama tersebut dihadiri oleh Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
Berikut daftar hari libur nasional 2021:
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/cuti-bersama-2021.jpg)