Terkait Skandal Pejabat S dengan Janda Muda, Inspektorat Sumut Tunggu Hasil Penyelidikan Polda

Terkait hal tersebut, menurut Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Lasro Marbun, jika benar ada pejabat terlibat skandal maka dihukum berat

Editor: CandraDani
TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Pelapor kasus pornografi mengutarakan kronologi pertemuan dan hubungannya dengan oknum pejabat Pemprov Sumut, saat ditemui di salah satu kafe di Kota Medan, Rabu (9/9/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Lasro Marbun, menyatakan belum ada menerima laporan terkait dugaan skandal seks antara pejabat Pemprov berinisial S dengan janda muda beranak dua inisial DS (38).

Meski begitu, Lasro mengatakan, pihaknya tetap mencari informasi melalui pemberitaan dari media massa.

"Kami belum ada menerima laporan terkait dengan masalah ini, hanya saja kami ikuti perkembangannya melalui berita online," katanya, melalui sambungan telepon genggam, Jumat (11/9/2020).

Diketahui, seorang janda muda berinisial DS melaporkan pejabat Pemprov Sumut berinisial S ke Subdit V/Cyber Crime Polda Sumut, Rabu (9/9/2020).

Janda Beranak 2 Blak-blakan Bongkar Skandal Seksnya dengan Kepala Dinas Pemprov, Merasa Ditipu

DS melaporkan S atas kasus pidana Undang-undang ITE tentang Perbuatan Porno (asusila) melalui media sosial (medsos).

Laporan DS ke Polda Sumut tertuang dalam nomor STTLP/1421/VII/2020/SUMUT SPKT III.

Terkait hal tersebut, Lasro menyebutkan, jika benar ada pejabat Pemprov Sumut terlibat skandal, maka bisa dikenakan hukuman berat.

"Kalau memang benar itu pemberitaan, dapat dikenakan hukuman etik dari aturan perundang-undangan," katanya.

Namun, karena belum ada laporan masuk ke Inspektorat maka pihaknya tidak bisa melakukan proses lebih jauh.

Artinya, kata Lasro, saat ini Inspektorat masih menunggu hasil pemeriksaan dari aparat kepolisian.

"Kita belum bisa menyampaikan apapun, karena ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum," jelasnya. 

Wanita Ini Sembunyi di Kamar Mandi Pak RW, Dipukul dan Diancam Dibunuh Mantan Suami Siri

Diketahui, seorang pejabat Pemprov Sumut inisial S terlibat aksi saling lapor dengan seorang janda  muda berinisial DS (38).

S melaporkan wanita anak dua itu terkait pencemaran nama baik.

Sedangkan DS balik melaporkan S atas sangkaan asusila melalui media sosial (medsos) dengan jeratan UU ITE. Laporan DS tertuang dalam STTLP/1421/VII/2020/SUMUT SPKT III.

Kasus saling lapor oknum pejabat Pemprov Sumut vs janda muda tersebut, hingga kini masih bergulir di kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved