Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ada-ada Saja, Warga di Desa Ini Sandera Seekor Buaya, Lalu Minta Uang Tebusan ke Polisi

Ada-ada saja perilaku warga di desa ini. Mereka malah menyandera seekor buaya kemudian minta uang tebusan kepada polisi. Begini jadinya

Editor: Budi Rahmat
Istimewa/Tribun Jabar
Buaya berukuran sekitar 2 meter itu ditangkap petugas BKSDA sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu (28/6/2020). Buaya penghuni muara sungai Cimandiri di Kampung Caringin, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, itu sempat membuat heboh pemancing dan warga sekitar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Aneh dan tidak biasa. Warga di wilayah ini telah menangkap seekor buaya. Namun mereka bukan berinisiatif melepaskannya lagi.

Warga justru menawan hewan dilindungi itu dan meminta sejumlah uang sebagai imbalan atau menembus buaya tersebut.

Ide warga itu muncul setelah polisi meminta hewan buas tersebut.

Warga justru menjadikannya sandera kemudian meminta polisi memberikan uang untuk bisa mendapatkan buaya tersebut.

Warga Nunukan Sebaiknya Waspada, Teknisi Ini Temukan Penampakan Buaya Raksasa di Perairan Mansapa

Sosok yang Diduga BUAYA RAKSASA 15 Meter di Nunukan Terlihat Saat Cek Lokasi Mancing

Diduga Sosok Buaya Raksasa Kalimantan Muncul Gogle Maps, Penampakannya MENGERIKAN

Peristiwa itu terjadi di India Utara. Dimana warga dilaporkan telah menangkap seekor buaya dan menjadikannya tawanan, lalu meminta uang tebusan ke polisi jika ingin reptil itu dibebaskan.

Penduduk setempat menemukan buaya itu saat bersembunyi di sebuah kolam.

Diberitakan AFP pada Sabtu (12/9/2020), reptil tersebut berukuran sepanjang 2 meter dan berasal dari cagar alam di dekat sana.

Buaya itu ditemukan di desa Midania, negara bagian Uttar Pradesh, setelah banjir akibat hujan angin muson pada Selasa (8/9/2020), kata para pihak berwenang.

Anil Patel petugas yang mengurusi zona penyangga di sekitar Cagar Alam Harimau Dudhwa menerangkan ke AFP, warga desa menangkap buaya tersebut dan meminta tebusan 50.000 rupee (Rp 10,2 juta) untuk mengembalikannya ke habitat.

"Kami butuh waktu berjam-jam untuk meyakinkan mereka dengan bantuan dari polisi dan pihak berwenang setempat, untuk melepaskan buaya," ujar Patel.

Warga desa juga diancam dengan tindakan hukum, dengan petugas menjelaskan bahwa mereka bisa dipenjara hingga 7 tahun.

Patel melanjutkan, buaya itu sudah bebas sekarang.

Warga Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, menangkap buaya lima meter di Sungai Budond-budong, Kecamatan Topoyo. Buaya tersebut sebelumnya telah memangsa warga bernama Asrianto (25) saat hendak Buang Air Besar (BAB) di sungai.
Warga Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, menangkap buaya lima meter di Sungai Budond-budong, Kecamatan Topoyo. Buaya tersebut sebelumnya telah memangsa warga bernama Asrianto (25) saat hendak Buang Air Besar (BAB) di sungai. (Istimewa/ dok warga)

"Kami melepasnya ke Sungai Ghagra di hari yang sama."

"Mereka tidak tahu buaya adalah hewan yang dilindungi di bawah Undang-undang Perlindungan Satwa Liar."

"Penting bagi kami untuk mendidik lebih banyak orang tentang satwa liar," tambahnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved