Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Soal PSBB, Jokowi dan Anies Baswedan Silang Pendapat

Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II mendapat sorotan dari banyak kalangan, termasuk

Editor: Ilham Yafiz
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap para pengendara di depan pos satlantas Jakarta Barat, unitlantas Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (2/7/2020) silam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Anies Baswedan dan Presiden Jokowi silang pendaapat soal penerapan PSBB di Ibu kota DKI Jakarta.

Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II mendapat sorotan dari banyak kalangan, termasuk pemerintah pusat.

Hal ini juga menandakan beda pandangan soal PSBB pemerintah pusat dengan Pemprov DKI.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman sebut Pembatasan Sosial Berskala Mikro/Komunitas (PSBMK) lebih efektif menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Hal itu menjelaskan pernyataan Presiden Joko Widodo sebelumnya. Jokowi menyampaikan dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi sejumlah media massa bahwa penerapan PSBMK lebih efektif.

"Beliau menekankan, berdasarkan pengalaman empiris dan pendapat ahli sepanjang menangani pandemi Covid-19, PSBMK lebih efektif menerapkan disiplin protokol kesehatan," ujar Fadjroel kepada wartawan, Jumat (11/9).

Dua Pelaku Jambret Pilih Kabur Begitu Lihat Wanita Korbannya Melawan dan Jago Beladiri Karate

Novel Baswedan Ungkap Resep Sembuh dari Covid-19:Jaga Psikis,Konsumsi Jahe, Kunyit, Kencur & Vitamin

Kabar Baik, Di Tengah Pandemi Covid-19, Kolaborasi TNI dan Petani di Rohil Hasilkan 532 Ton Padi

Saat ini kenaikkan kasus positif Covid-19 di sejumlah daerah masih terus terjadi. Salah satunya adalah DKI Jakarta yang sedang dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Kenaikan kasus harian di DKI Jakarta dalam beberapa hari terakhir berada di kisaran 1.000 kasus per hari. Lonjakan tersebut membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan kembali menerapkan PSBB total.

Bila mengacu pada aturan PSBB sebelumnya, berarti seluruh kegiatan akan kembali berhenti dan hanya dikecualikan untuk 11 sektor esensial.

Langkah tersebut dinilai tepat oleh Anies untuk menjaga penyebaran Covid-19.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," terang Anies beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, Jumat (11/9) terdapat 210.940 kasus positif. Berdasarkan angka itu sebanyak 51.635 kasus positif berada di Jakara.

Sementara untuk penambahan kasus harian terdapat penambahan sebanyak 3.737 kasus di seluruh Indonesia. Dari angka tersebut sebanyak 964 kasus berasal dari Jakarta.

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini sebelumnya tayang di Kontan

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved