PSBB Jakarta
Menteri-Menteri Ini Meradang Gegara Anies Baswedan, Keluhkan Pemberlakuan PSBB Jakarta
Sejumlah menteri meradang karena kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang akan memberlakukan PSBB pada Senin (14/9/2020).
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana akan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta pada Senin (14/9/2020).
Pemberlakuan PSBB Jakarta itu ditujukan untuk menekan jumlah kasus infeksi virus corona di Ibukota Jakarta yang dalam satu bulan belakangan kembali melambung.
Rencananya, bentuk teknis penerapak PSBB Jakarta itu akan diumumkan oleh Gubernur Anies Baswedan pada hari ini, Minggu (13/9/2020).
"Tadi kami membahas banyak hal. Kemudian kami juga mereview, kami sampaikan rencana-rencana di Jakarta dan dibahas sama-sama," ujar dia kepada wartawan, Sabtu (12/9/2020).
"Besok akan kita umumkan karena malam hari ini sedang dituntaskan peraturannya. Jadi nanti ketika kita mengumumkan, sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya, ada perincian detail, sehingga tidak terjadi interpretasi yang beda-beda," tambah Anies.
Secara garis besar, kata Anies, sektor perkantoran akan menjadi sasaran utama PSBB Jakarta total.
Itu karena, sejauh ini, perkantoran banyak menyumbang naiknya kasus Covid-19.
"Yang paling banyak (menimbulkan klaster) itu memang perkantoran, karena itu utamanya paling banyak akan mengatur di perkantoran," kata Anies. "Semua sektor akan ada pengetatan.
Jadi saya garis bawahi, bukan pelarangan, tapi ini adalah pengetatan, pembatasan.
Jadi, artinya tetap berkegiatan, tapi ada batas-batasnya yang lebih ketat untuk memotong mata rantai,"
imbuh eks Mendikbud tersebut.
Pada Rabu (8/9/2020), Anies Baswedan memutuskan bahwa PSBB di DKI Jakarta akan kembali ke awal pandemi, bukan lagi PSBB transisi mulai Senin.
Situasi dinilai sudah darurat sebab rumah-rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di Jakarta semakin penuh dan laju kematian akibat virus corona semakin cepat.
Kebijakan Anies Baswedan itu langsung membuat sejumlah menteri meradang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto misalnya,
Ia mengeluhkan pengumuman PSBB DKI Jakarta telah membuat anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) karena tertekan oleh pengumuman PSBB DKI Jakarta.
Di sisi lain, menurut Airlangga, keputusan Anies untuk menarik rem darurat
akan sangat berpengaruh terhadap perekonomian secara nasional.
Mendag Agus Suparmanto menilai pemberlakukan PSBB bisa berpotensi mengganggu kelancaran distribusi barang,
apalagi mengingat peran Jakarta dalam aliran distribusi nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang juga Kartasasmita mengatakan,
kinerja industri manufaktur bakal kembali tertekan akibat keputusan tersebut.
Pada Jumat (11/9/2020), Anies Baswedan juga mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan
diterapkan secara total dan ketat di Ibu Kota berlangsung selama dua pekan.
Dengan demikian, bila PSBB dimulai pada 14 September 2020, maka akan berakhir sampai 27 September 2020.
Menurut Anies, selama dua pekan tersebut, seluruh kegiatan dan aktivitas di luar rumah bakal diperketat.
Anies mengungkapkan pihaknya mengambil langkah PSBB secara ketat karena kondisi Jakarta dalam dua pekan terakhir sangat mengkhawatirkan.
"Ini berbeda dengan situasi sebelumnya. Itu sebabnya kita berencana melakukan pengetatan selama dua minggu ke depan," kata Anies di Balai Kota seperti dikutip Kompas.com .
Selama dua pekan itu, Anies berharap masyarakat agar tetap berada di rumah dan mengurangi aktivitas di luar untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
"Dengan berada di rumah dulu, harapannya potensi penularan (virus corona) bisa ditekan," ucapnya.
Setelah dua pekan memberlakukan PSBB secara ketat, Anies tak menjamin penyebaran Covid-19 di DKI bakal selesai.
Namun demikian, setidaknya ada upaya menekan dan memperlambat penyebaran.
"Tapi juga saya ingin garis bawahi, jangan harap kemudian setelah dua minggu, selesai. Tidak, tapi kalau kecepatan yang luar biasa ini tidak ada langkah untuk memperlambat ya ini akan jalan terus," ujar Anies.
Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.
Anies kala itu menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.
Itu antara lain karena ketersediaan tempat tidur di rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
Selain itu, Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ibukota-jakarta.jpg)