Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Parti Liyani, PRT Indonesia yang Kalahkan Bos BUMN di Pengadilan, Jebakan 'Pencurian' Terkuak

Liew Mun Leong mengumumkan mundur dari semua jabatan di BUMN Singapura, yakni Chairman Changi Airport Group.

Editor: Muhammad Ridho
staits times
Fitnah PRT Indonesia Curi Barangnya, Eksekutif Singapura Menanggung Malu, Kini Mundur dari Bos BUMN . Eksekutif ternama Singapura bos BUMN Changi Airport Group Liew Mun Leong dan Parti Liyani 

Setelah Parti Liyani dipecat, Karl Liew memberinya tiga kotak jumbo dan dua jam untuk mengemas barang-barangnya, yang kemudian disegel dengan selotip.

Dia akhirnya setuju untuk membayar mereka untuk dikirim ke Indonesia.

Ketika Parti Liyani berangkat ke Indonesia hari itu juga, istri Liew curiga bahwa Parti Liyani mencuri baju panas dan mereka memeriksa kotak barang Parti Liyani keesokan harinya.

Mereka menghabiskan dua jam untuk ini dan merekam video 21 detik.

Mereka kemudian mengeluarkan beberapa barang dari kotak untuk digunakan.

Karl Liew juga hanya bisa mengidentifikasi 34 item dari rekaman video yang mereka ambil.

Banyak dari barang-barang itu tampak tua, tidak berfungsi dengan baik atau nilainya jauh lebih rendah daripada yang disaksikan oleh Liews, kata hakim Pengadilan Tinggi.

Misalnya, jam tangan Helix - yang awalnya disebut Karl Liew berharga S $ 50 - adalah hadiah pintu gratis.

"Saya bermasalah dengan berbagai aspek bukti Karl yang tampaknya tidak dipertimbangkan oleh hakim (pengadilan distrik)," tambah Hakim Chan.

Dia juga mengatakan bahwa Parti Liyani tidak didampingi penerjemah Bahasa Indonesia ketika diinterogasi polisi dan tidak memiliki kesempatan untuk melihat “sejumlah besar barang fisik”.

Setelah sidang berakhir, Parti Liyani - yang telah tinggal di tempat penampungan yang dikelola organisasi non-pemerintah Humanitarian Organisation for Migration Economics (HOME) sejak penangkapannya - menangis dan memeluk beberapa karyawan Home.

Parti Liyani memberi tahu wartawan melalui penerjemah: "Saya sangat senang akhirnya bisa bebas. Saya telah berjuang selama empat tahun sekarang dan saya sudah kuat selama ini. "

Ketika ditanyai tentang rencana masa depannya, Parti Liyani mengatakan bahwa dia ingin pulang.

Namun, Parti Liyani masih menghadapi tuduhan kelima karena secara curang memiliki barang-barang yang diduga dicuri milik orang tak dikenal.

Pengacara pro bono-nya (pengacara gratis untuk orang tidak mampu), Anil Balchandani dari Red Lion Circle, mengatakan bahwa mereka "siap untuk diadili" atas tuduhan ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved