Aturan PSBB Jakarta Berlaku Terkait Aturan Kegiatan di Luar, Kerumunan Tidak Boleh dari 5 Orang 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga berkerumun lebih dari 5 orang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Editor: M Iqbal
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Mulai Senin, 14 September 2020 hingga dua pekan kedepan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dalam penerapannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga berkerumun lebih dari 5 orang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan PSBB berlaku Senin (14/9/2020) hingga dua pekan ke depan.

"Terkait dengan kegiatan di luar ada ketentuan yang tadi belum saya sebutkan bahwa ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari 5 orang," ujar Anies saat konferensi pers virtual, Minggu (13/9/2020).

Terbesar di Dunia, Typhoon, Kapal Selam Rusia Bertenaga Nuklir dan Dilengkapi Rudal Balistik

Anies meminta kepada warga Jakarta menyadari PSBB merupakan bagian dari usaha bersama untuk mengurangi potensi penularan COVID-19. Sebab, tingkat kematian akivat Covid-19 di Jakarta mencapai lebih dari 1.000 orang.

"Sudah lebih dari 1.300 orang di Jakarta yang wafat karena Covid, kami tidak ingin lebih banyak lagi, kami ingin menjaga keselamatan, kami ingin semua bisa melewati masa pandemi ini," tutur Anies.

Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Rincian Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Saat PSBB Total Jakarta

PSBB DKI Jakarta mengacu pada beberapa peraturan, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Pergub DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PSBB DIberlakukan, Tidak Boleh Ada Kerumun Lebih dari 5 Orang di Jakarta, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/13/psbb-diberlakukan-tidak-boleh-ada-kerumun-lebih-dari-5-orang-di-jakarta?page=all.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Eko Sutriyanto

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved