Berita Nasional
Oknum TNI Berpangkat Kopda Diduga Culik dan Bunuh Kacab Bank BUMN: Status Sudah Tersangka
Ia menjelaskan pada saat kejadian Kopda FH sedang dicari oleh satuannya karena tidak hadir tanpa izin.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang prajurit TNI berinisial Kopda FH resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).
Kopda FH terlibat dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang salah satu bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta.
Penetapan ini menambah daftar kasus serius yang menyeret aparat berseragam ke ranah pidana berat.
Pangkat Kopda atau Kopral Dua merupakan salah satu jenjang kepangkatan dalam golongan tamtama di tubuh Tentara Nasional Indonesia, dan digunakan di semua matra TNI: Darat, Laut, dan Udara.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, mengonfirmasi bahwa Kopda FH kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa TNI tidak akan menoleransi tindakan kriminal di lingkungan internalnya.
"Terduga pelaku dengan inisial kopda FH, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Donny saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (12/9/2025).
Ia menjelaskan pada saat kejadian Kopda FH sedang dicari oleh satuannya karena tidak hadir tanpa izin.
FH, kata Donny, diduga berperan sebagai perantara untuk mencari orang guna melakukan penjemputan paksa terhadap almarhum Ilham.
"Peran yang bersangkutan sebagai 'perantara' untuk mencari orang guna menjemput paksa," kata Donny.
Baca juga: Pakai Fasilitas Negara untuk Haji Furoda? Foto-Foto Istri Pejabat Dikirim ke KPK
Baca juga: Penggugat Gibran Rp 125 Triliun Janji Bagi-bagi Uang Rp 450.000 Jika Menang, Ini Wawancaranya
Sebelumnya, informasi dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI dalam kasus tersebut juga diungkap oleh pengacara tersangka klaster penculikan Kacab Bank BUMN, Adrianus Agal.
Agal menduga ada keterlibatan oknum aparat berinisial F yang meminta kliennya menculik Ilham Pradipta.
Agal juga sebelumnya pernah meminta perlindungan hukum kepada Panglima TNI dan Kapolri karena adanya dugaan keterlibatan oknum tersebut.
Terkini, Agal mengapresiasi pemeriksaan oknum prajurit yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak Pomdam Jaya.
"Yang pasti kami apresiasi lah, karena ada kode etik yang kami tidak boleh mendahului untuk bicara ke media tapi yang pasti bahwa informasi itu iya seperti itu," ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).
Penggugat Gibran Rp 125 Triliun Janji Bagi-bagi Uang Rp 450.000 Jika Menang, Ini Wawancaranya |
![]() |
---|
Soal RUU Perampasan Aset, Jokowi Sebut Sudah 3 Kali Menyodorkannya ke DPR Agar Dibahas |
![]() |
---|
Anak Menkeu Kesal DPR Hentikan Rapat Saat Purbaya Bahas Dana Mandek, Bongkar Rencana Ayahnya |
![]() |
---|
Klaim Punya Uang Rp 23 Miliar di Usia 19 Tahun, Pendidikan Yudo Sadewa Jadi Sorotan Publik |
![]() |
---|
HARI INI DICAIRKAN, Inilah 6 Bank Himbara yang Mendapatkan Kucuran Dana Rp 200 T dari Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.