Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dilarang Petik Bunga Edelweis, Sudah Diatur Undang-undang, Cewek Ini Masih Ngeyel, 'Sedikit Kok'

Memetik Edelweis memang dilarang dan ada peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang mengaturnya.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunsolo.com
Potongan Video Wanita Petik Bunga Edelweis di Gunung 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Lagi Trending di Google dan menjadi pembicaraan di media sosial seorang oendaki wanita dengan santai petik bunga Edelweis di atas Gunung Lawu. 

Aksinya direkam seorang pria sembari melarang wanita tersebut. Namun sayang larangan itu tidak diindahkan pelaku dana tetap memetiknya.

Meski belum diketahui identitas wanita tersebut, warganet ramai membahasanya. Banyak yang mengecam aksinya itu.

tribunnews
Gunung Lawu (ardiyantaa.blogspot.com)
 

Hingga Selasa (15/9/2020) siang, video pendaki wanita memetik bungan edelweis di Gunung Lawu tersebut sudah ditonton sebanyak 142.591 kali.

Dalam video yang diunggah oleh @mountnesia tersebut, seorang pendaki pria tengah merekam aktivitas pendaki wanita yang memetik bunga berjuluk bunga abadi di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Kabupaten Karanganyar. 

Perekam video yang juga merupakan pendaki, tampak sudah berusaha memperingatkan pendaki wanita itu.

Namun, pendaki pemetik Edelweis itu pun terlihat acuh dan tak menghiraukan peringatan.

"Mbak, kok metik (edelweis) mbak? Kata siapa mbak? Kata siapa boleh (memetik)?" ucap perekam video yang tak diketahui namanya itu.

Kemudian, wanita tersebut terlihat menghampiri perekam video sembari membawa sepucuk edelweiss di tangannya.

"Sedikit kok (mengambilnya)," ucap pendaki pemetik Edelweis itu lirih sembari berjalan meninggalkan pendaki pria tersebut.

Tertulis keterangan perkiraan kejadian ini terekam pada Minggu (13/9/2020) di Gupakan Menjangan, salah satu titik di jalur pendakian Lawu via Candi Cetho.

Memetik Edelweis memang dilarang dan ada peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang mengaturnya.

Selain itu, seseorang yang memetik bunga Edelweis juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.

Memetik bunga Edelweis dilarang karena tumbuhan ini termasuk langka dan dilindungi.

Tanggapan Bascamp

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved