Pengakuan Aneh Pelaku Penikaman Syekh Ali Jaber, Pandra: Gelisah Dengan Suara Dakwah
Pandra menyampaikan jika tim psikiater telah menyatakan tersangka AA tidak mengalami gangguan jiwa.
Akibat penusukan itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk di bahu kanan.
Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka AA dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
“Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.
“Jadi kalau ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup, paling (lama) 20 tahun (penjara),” sambung dia.
Dalam kasus ini, polisi mengaku sudah memeriksa 13 saksi, baik dari pihak keluarga, mereka yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), dan panitia acara.
Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Argo menuturkan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Selasa (15/9/2020) kemarin.
Penyidik juga berencana melakukan rekonstruksi kasus pada Kamis (17/9/2020) besok.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Penusuk Syekh Ali Jaber, Merasa Gelisah Dengar Suara Dakwah Sang Ulama dari Rumah"
