Sempat Bersiteru, Kini Hotman Paris Bela Jerinx: Singgung Pasal yang Menjerat Tak Cocok
Feni Rose, sebagai pembawa acara Rumpi meminta Hotman Paris untuk mengomentari sebuah foto yang akan ditunjukkan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Hotman Paris kini bela musisi Jerinx yang tengah mendekam di Rutan Polda Bali terkait kasus dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube TRANSTV Official, Jumat (18/9/2020).
Feni Rose, sebagai pembawa acara Rumpi meminta Hotman Paris untuk mengomentari sebuah foto yang akan ditunjukkan.
Kemudian, terlihat foto Jerinx, drummer grup band SID yang sedang mengenakan baju tersangka.

• Saat Dihampiri, Pencari Suaka Asal Iran Ini Sedang Pegang Plastik Berisi Sabu, Rupanya Baru Dibeli
• Plin plan Sikap Donald Trump, Aplikasi China TikTok Diperbolehkan Beroperasi di Amerika Serikat
• Amplop Beracun yang Ditujukan kepada Donald Trump Disita, Diduga Racun dari Ekstrak Tanaman Ini
Hotman Paris menuturkan, Jerinx merupakan sosok rekannya yang kini sedang terlibat dalam sebuah kasus.
Di mana ia dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE setelah membuat unggahan di media sosial.
Namun ternyata, Hotman Paris tidak setuju dengan pasal yang menjerat suami dari Nora Alexandra itu.
"Jerinx, rekan saya di Bali dia lagi diadili dalam kasus Pasal 28 Undang-Undang ITE ya."
"Pesan saya untuk beliau, karena saya pribadi pun kurang setuju diterapkan Pasal 28 Undang-Undang ITE," tutur Hotman Paris.
Menurutnya, unggahan yang ditulis oleh Jerinx beberapa waktu lalu tidak mengandung SARA.
"Pasal itu 'kan apabila atas dasar SARA kita menimbulkan pertentangan antar golongan."
"Sedangkan dia 'kan hanya mengatakan bahwa 'IDI itu adalah kacungnya WHO'," terangnya.
• BREAKING NEWS: Rekor Baru Penambahan Covid-19 di Pelalawan Hari Ini, 43 Positif, Total, 411 Positif
• Tawarkan Diri Mengantar, Pria Ini Malah Bawa Wanita ke Kebun Sawit, Buka Paksa Pakaian Korban
• Fakta Muncikari Chika Jalankan Bisnis Prostitusi, Jual Teman Sendiri ke Pria Hidung Belang
Sehingga menurut pendapat pribadinya, Jerinx lebih tepat dijerat dengan dugaan pencemaran nama baik.
Yakni Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.
"Berarti sebenarnya lebih tepat pencemaran nama baik Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE," jelas Hotman Paris.