Sempat Bersiteru, Kini Hotman Paris Bela Jerinx: Singgung Pasal yang Menjerat Tak Cocok

Feni Rose, sebagai pembawa acara Rumpi meminta Hotman Paris untuk mengomentari sebuah foto yang akan ditunjukkan.

Instagram
Jerinx SID dan Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hotman Paris kini bela musisi Jerinx yang tengah mendekam di Rutan Polda Bali terkait kasus dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube TRANSTV Official, Jumat (18/9/2020).

Feni Rose, sebagai pembawa acara Rumpi meminta Hotman Paris untuk mengomentari sebuah foto yang akan ditunjukkan.

Kemudian, terlihat foto Jerinx, drummer grup band SID yang sedang mengenakan baju tersangka.

tribunnews
Putri Hotman Paris jadi lawyer firma internasional, sang ayah hadiahi apartemen seharga Rp 35 Miliar. (Instagram.com/hotmanparisofficial)

Saat Dihampiri, Pencari Suaka Asal Iran Ini Sedang Pegang Plastik Berisi Sabu, Rupanya Baru Dibeli

Plin plan Sikap Donald Trump, Aplikasi China TikTok Diperbolehkan Beroperasi di Amerika Serikat

Amplop Beracun yang Ditujukan kepada Donald Trump Disita, Diduga Racun dari Ekstrak Tanaman Ini

Hotman Paris menuturkan, Jerinx merupakan sosok rekannya yang kini sedang terlibat dalam sebuah kasus.

Di mana ia dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE setelah membuat unggahan di media sosial.

Namun ternyata, Hotman Paris tidak setuju dengan pasal yang menjerat suami dari Nora Alexandra itu.

 

"Jerinx, rekan saya di Bali dia lagi diadili dalam kasus Pasal 28 Undang-Undang ITE ya."

"Pesan saya untuk beliau, karena saya pribadi pun kurang setuju diterapkan Pasal 28 Undang-Undang ITE," tutur Hotman Paris.

Menurutnya, unggahan yang ditulis oleh Jerinx beberapa waktu lalu tidak mengandung SARA.

"Pasal itu 'kan apabila atas dasar SARA kita menimbulkan pertentangan antar golongan."

"Sedangkan dia 'kan hanya mengatakan bahwa 'IDI itu adalah kacungnya WHO'," terangnya.

BREAKING NEWS: Rekor Baru Penambahan Covid-19 di Pelalawan Hari Ini, 43 Positif, Total, 411 Positif

Tawarkan Diri Mengantar, Pria Ini Malah Bawa Wanita ke Kebun Sawit, Buka Paksa Pakaian Korban 

Fakta Muncikari Chika Jalankan Bisnis Prostitusi, Jual Teman Sendiri ke Pria Hidung Belang

 

Sehingga menurut pendapat pribadinya, Jerinx lebih tepat dijerat dengan dugaan pencemaran nama baik.

Yakni Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.

"Berarti sebenarnya lebih tepat pencemaran nama baik Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE," jelas Hotman Paris.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved