Berita Riau

Buang Sabu-sabu ke Pohon Pinang, DPO dan Residivis Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi di Meranti Riau

Terduga pelaku berinisial RAA (24) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berperan sebagai Pengedar Narkoba

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Terduga pelaku berinisial RAA (24) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berperan sebagai Pengedar Narkoba 

Residivis Edarkan Sabu-sabu

ilustrasi sabu dalam botol
ilustrasi sabu dalam botol (ilustrasi/net)

Di hari yang sama,Senin (21/9/2020), Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti juga berhasil mengamankan seorang residivis terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka diamankan di dalam bangunan kosong bekas MDA yang terletak di Jalan Imamah Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK mengatakan, penangkapan terduga bandar narkoba itu berdasarkan laporan polisi: LP.A/68/IX/2020/RIAU/RES. KEP. MERANTI tanggal 21 September 2020.

Polisi berhasil mengamankan seorang residivis berinisial IS (36) jenis kelamin laki-laki pada Senin sekitar pukul 11.30 WIB.

Kronologis kejadian berdasarkan hasil penyelidikan Sat Resnarkoba bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan lokasi transaksi Narkoba.

Lokasinya di dalam bangunan kosong bekas MDA jalan Imamah Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba saat itu melihat seseorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam sebuah bangunan yang tidak dipakai itu.

Diduga dia sedang menunggu seseorang.

Selanjutnya, di saat yang tepat tim langsung mengamankan pelaku dan dengan spontan pelaku langsung membuang barang bukti .

Berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Dengan disaksikan Ketua RT setempat, lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya di TKP.

Saat badan residivis ini akan digeledah, pelaku sengaja akan membuang 2 (dua) paket barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu lagi yang dikeluarkan dari dalam kantong saku celananya.

Lebih lanjut AKBP Eko membeberkan, setelah mengamankan barang bukti di TKP tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Desa Alah Air.

Ilustrasi
Ilustrasi (NET)

Petugas kembali melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved