Berita Riau

Buang Sabu-sabu ke Pohon Pinang, DPO dan Residivis Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi di Meranti Riau

Terduga pelaku berinisial RAA (24) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berperan sebagai Pengedar Narkoba

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Terduga pelaku berinisial RAA (24) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berperan sebagai Pengedar Narkoba 

TRIBUNPEKANBARU.COK, KEPULAUAN MERANTI - Pemuda berusia 24 tahun dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Riau .

Terduga pelaku berinisial RAA (24) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berperan sebagai Pengedar pada Senin (21/9/2020) pukul 22.00 WIB.

Peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Tebing Tinggi ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti.

Polisi juga mengamankan barang bukti tiga paket sedang Narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening.

Udah Cairkan JHT, Peserta BP Jamsostek Tetap Bisa Terima Bantuan Subsidi Upah, Apa Syaratnya?

Mantan Gubri Annas Maamun Bebas dari Lapas Sukamiskin, Bertolak ke Jakarta Ziarah ke Makam Adik

Pamit Jemput Penumpang,Pulang Hanya Jasad, Pengusaha Rental Mobil Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK menjelaskan kronologis penangkapan.

Berdasarkan hasil penyelidikan Sat Resnarkoba, dari keterangan pelaku yang telah ditangkap sebelumnya bahwa terduga RAA diketahui akan melakukan transaksi narkoba di seputaran Desa Alah Air, Kecamatan Tebing Tinggi.

Selanjutnya, tim opsnal yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba langsung menangkap dan mengamankan terduga pelaku.

Terduga pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang diduga Narkoba jenis sabu berat 1,82 gram.

Pelaku melempar barang haram itu di sekitar pohon pinang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) .

Setelah dilakukan pengejaran, terduga pelaku akhirnya dapat ditangkap.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan lagi barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 7,68 gram.

Barang yang diduga sabu-sabu itu dibungkus plastik klep warna bening dan disimpan dalam saku celana sebelah kanan milik terduga pelaku.

"Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial P masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dijualkan.”

“Namun ketika tim ke rumah saudara P, yang bersangkutan tidak berada dirumahnya. Sementara terduga pelaku RAA berikut barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Eko.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved