Berita Riau

Buang Sabu-sabu ke Pohon Pinang, DPO dan Residivis Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi di Meranti Riau

Terduga pelaku berinisial RAA (24) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berperan sebagai Pengedar Narkoba

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Terduga pelaku berinisial RAA (24) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berperan sebagai Pengedar Narkoba 

Akhirnya ditemukan lagi sebanyak 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu serta barang bukti lainnya yang ada hubungannya dengan perbuatan pelaku di dalam rumahnya.

Sehingga dari penggeledahan itu tim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 paket diduga Narkoba jenis sabu-sabu.

Barang haram itu terbungkus plastik klep warna bening dengan berat kotor 0,67 gram.

Selain itu ditemukan 2 bungkus plastik klep warna bening, 1 set alat isap sabu-sabu atau bong, 1 buah sendok takar terbuat dari pipet, 1 buah sumbu kompor terbuat dari timah rokok.

Lalu, 1 buah mancis, 1 unit handphone merek samsung lipat warna hitam, 1 buah dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp 2.000.000.

Diterangkan Kapolres Eko, hasil Tes Urine terhadap pelaku positif methamfetamin.

Sedangkan dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari salah seorang berinisial PK berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dijualkan.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke rumah PK, namun target tidak berada di rumahnya.

"Sehingga pelaku dan barang bukti yang sudah berhasil kita amankan langsung dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved